Sekjen Perbakin : Anak Bupati Majelengka Bukan Anggota, Tak Punya KTA

14 November 2019 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji, korban yang diduga ditembak anak Bupati Majalengka menunjukan tangannya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji, korban yang diduga ditembak anak Bupati Majalengka menunjukan tangannya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) memberikan penjelasan mengenai status anak kedua Bupati Majalengka, Irfan Nuralam, yang menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PB Perbakin, Fitrian Yudis, memastikan Irfan bukan anggota Perbakin karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun demikian, Fitrian menuturkan, Irfan menjabat selaku ketua harian.
Meski menduduki jabatan tersebut dan berada di struktur kepengurusan, Irfan bukan termasuk anggota karena tidak memiliki KTA. Irfan mestinya dapat menunjukkan identitas berupa KTA bila merupakan anggota Perbakin.
"Jadi dipastikan dia bukan anggota. Dia pengurus belum tentu jadi anggota. Yang jadi anggota itu orang memiliki KTA Perbakin. Dia enggak punya KTA. Jadi dia bukan anggota Perbakin karena enggak punya KTA Perbakin," kata Fitrian ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/11).
Fitrian mengungkapkan, Ketua Perbakin Majalengka saat ini merupakan mantan Kapolres Majalengka, AKBP Noviana.
Anggota Polres Majalengka saat memberikan garis Polisi di TKP penembakan. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka
Selain itu Fitrian menjelaskan mengenai tahapan dalam proses sertifikasi menembak. Menurutnya, ada serangkaian proses yang mesti dilalui.
ADVERTISEMENT
Pertama, seseorang mesti terdaftar terlebih dahulu di klub menembak yang berada pada naungan Perbakin wilayah kabupaten dan kota. Setelah itu, barulah orang tersebut mendapat rekomendasi dari organisasi yang diteruskan pada Polda dan Polri.
Menurut Fitrian, Perbakin merupakan organisasi yang dikhususkan untuk olahraga menembak, bukan bela diri. Dia menegaskan, anggota yang menggunakan senjata api di luar kepentingan olahraga atau lapangan tembak dipastikan menyalahi aturan.
"Ya, pasti menyalahi aturan. Jadi katakan punya senjata olahraga menembak ya dipakai di lapangan tembak," ucap dia.
Fitrian menambahkan, ada sanksi yang diberikan kepada anggotanya jika terbukti menyalahi aturan. Antara lain pemecatan hingga pencabutan tanda keanggotaan. Sanksi itu pernah diterapkan di sejumlah kasus seperti yang terjadi di Solo dan Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas sanksi hukum dari polisi ada. Kalau dari organisasi karena kita bukan organisasi yang bisa menghukum orang maka yang bisa kita lakukan adalah pemecatan dan pencabutan keanggotaan," terang dia.
"Banyak kita melakukan itu (sanksi) misalnya suami istri cerai kemudian nembakin pengadilan agama di Solo. Nah, itu kita pecat terus kejadian di Surabaya yang nyelundupin proyektil peluru kita pecat," lanjut dia.
Panji, korban yang diduga ditembak anak Bupati Majalengka menunjukan tangannya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Lebih jauh, Fitrian menegaskan pihaknya telah membuat aturan secara ketat. Agar tidak ada lagi anggota Perbakin yang melanggar aturan. "Jadi, secara organisasi maupun aturan kita sudah ketat," tandas dia.
Anak kedua Bupati Majalengka, Irfan Nuralam, menembak kontraktor Panji Pamungkasandi. Penembakan terjadi di Ruko Hana Sakura, Kabupaten Majalengka, Minggu (10/11) malam. Akibat peristiwa itu, Panji mengalami luka pada bagian telapak tangan kirinya dan mendapat enam jahitan.
ADVERTISEMENT