Sekolah Boleh Buka Januari 2021, Kantin Harus Tutup hingga Ekskul Dilarang

20 November 2020 15:14 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi x. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi x. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk memperbolehkan sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19. Pembukaan sekolah ini harus dengan seizin pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua siswa.
ADVERTISEMENT
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan pembukaan sekolah tatap muka ini masih harus mengikuti pedoman protokol kesehatan ketat. Sehingga, masih ada pembatasan-pembatasan kegiatan belajar mengajar.
"Pesan terpenting di sini, artinya pembelajaran tatap muka bukan kembali ke sekolah dengan normal. Ini sangat di luar yang normal karena kapasitasnya hanya setengahnya tanpa aktivitas berkerumun apa pun. Makanya monitoring dinas, pemda, dan gugus tugas daerah ini luar biasa pentingnya untuk pastikan protokol terjaga," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11).
Nadiem lalu membeberkan pembatasan-pembatasan yang berlaku pada masa transisi menuju diperbolehkannya sekolah tatap muka.
Warga menjemput anaknya pulang dari sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3). Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Dimulai dari para siswa yang datang ke sekolah wajib dalam kondisi sehat. Jika siswa memiliki komorbid diminta tidak bersekolah tatap muka karena berisiko tinggi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, semua siswa, guru, dan tenaga pendidik wajib pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak tanpa terkecuali.
"Yang paling penting, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Artinya, kantin tidak boleh beroperasi, olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak boleh dilakukan. Anak-anak hanya boleh masuk, belajar, lalu pulang. Ini juga harus ditekankan," tegas Nadiem.
Seorang siswa SD dengan masker di wajahnya berjalan meninggalkan sekolah usai melakukan pendaftaran ulang pada hari pertama sekolah di Jayapura, Papua. Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
"Selain pembelajaran, tidak ada lagi kegiatan selain KBM. Contohnya orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Sekolah juga wajib menerapkan pembatasan maksimal peserta didik yang hadir di setiap ruang kelas. Untuk PAUD hanya boleh 5 siswa, pendidikan dasar dan menengah 18 siswa, dan SLB 5 siswa. Sistem yang digunakan adalah shifting atau bergantian rombongan belajar, yang akan ditentukan di masing-masing satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dapat mulai berlaku pada awal semester genap tahun ajaran 2020/2021, yang berarti Januari 2021.