Selama 2019, Polresta Banda Aceh Tangani 338 Kasus Narkoba

19 Desember 2019 20:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: Nugroho Sejati
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang bukti narkoba. Foto: Nugroho Sejati
ADVERTISEMENT
Kasus peredaran narkoba di Banda Aceh kian meningkat. Sepanjang 2019 polisi telah meringkus sebanyak 338 perkara baik pengedar maupun pengguna, di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, menyebutkan peredaran narkoba di Banda Aceh belum menurun, justru cenderung meningkat.
“Jika dibandingkan dengan 2019 sampai hingga saat ini, jelas ada peningkatan. Artinya masih ada peredaran narkoba di kota Banda Aceh, walau peningkatan itu tidak terlalu signifikan,” kata Trisno, dalam konferensi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/12).
Trisno menjelaskan, tahun lalu polisi menangani sebanyak sekitar 290 kasus. Sementara pada 2019 hingga hingga saat ini, sudah ada 338 perkara. Para tersangka yang telah diamankan, diterapkan dengan berbagai pasal sesuai perkara, baik pengedar ataupun sebagai pengguna.
“Memang ada peningkatan tapi tidak terlalu signifikan. Namun ini perlu kita antisipasi bahwa peredaran narkoba di Banda Aceh itu masih ada,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra, juga mengakui peredaran narkoba di wilayahnya terjadi peningkatan. Hal itu dikarenakan Banda Aceh menjadi lokasi transit peredaran barang haram tersebut.
“Banda Aceh ini adalah ibu kota. Mau tidak mau, ini menjadi tempat transit. Akan tetapi dia juga berkembang menjadi destinasi dan hal ini perlu kita waspadai bersama,” ungkapnya.
Untuk membentengi peredaran itu, sebut Hasnanda, institusinya bersama dengan kepolisian telah melakukan upaya dengan masuk ke setiap kampung. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kota Banda Aceh.
“Kalau semuanya diserahkan ke polisi tentunya tidak akan mampu. Makanya peran kampung paling (ampuh) untuk membentengi warganya,” ujar Hasnanda.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers tersebut Polresta Banda Aceh bersama dengan BNN Kota Banda Aceh, juga ikut memusnahkan barang bukti sabu seberat 439 gram, hasil penindakan pada Oktober 2019.