Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Hal tersebut sesuai dengan UU tentang pemberantasan narkoba.
ADVERTISEMENT
"UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah mengatur bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang berstatus korban pecandu ataupun penyalah guna dapat menjalani hukuman rehabilitasi sebagaimana amanah UUNomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, pecandu narkotika dan korban penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi dan ini harus kita lakukan," kata Eko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/12).
Menurutnya, jika tidak ada rehabilitasi, maka lapas akan menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba. Apalagi ditambah minimnya pengawasan lapas.
"Dan yang luar biasa adalah nanti lapas jadi sarang narkotika. Memang keterbatasan aparat, sistem, dan sebagainya ini jadi kan lapas jadi sarang narkoba," ujar Eko.
Sejumlah kasus beredarnya narkoba di lapas merupakan salah satu contoh minimnya pengawasan aparat di sana.
ADVERTISEMENT
"Berapa kali kita ungkap kasus besar pengendali ada di dalam LP karena merasa nyaman tidak tersentuh aparat," ungkap Eko.
Eko juga mengatakan penerapan rehabilitasi dalam proses penyidikan kasus narkoba juga sudah diterapkan Polri.
"Untuk menjawab tidak terjadinya para pecandu penyalah guna maupun korban penyalah guna dipenjara, maka kebijakan rehabilitasi dalam penyidikan tindak pidana narkoba di lingkungan Polri telah kita lakukan. Pada saat kami melaksanakan raker fungsi narkoba di Ancol, salah satu masalah adalah rehabilitasi ini yang kita utamakan," tutupnya.