Selama 2021-2022, Korlantas Polri Tilang 892 Kendaraan yang Pakai Rotator

13 Mei 2022 12:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berotator melintas di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (12/5/2022) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan penindakan hukum kepada para pengendara yang melanggar penggunaan strobo/rotator di jalanan.
ADVERTISEMENT
Sebab, hal itu kerap meresahkan pengendara yang melintas hingga mengalah dengan membuka jalan bagi kendaraan berplat dinas TNI-Polri dan pejabat negara lainnya.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus mengatakan selama 2021-2022, total sebanyak 892 tilang telah dilakukan kepada kendaraan yang menggunakan strobo/rotator di jalanan.
“Pelanggaran Lalu Lintas penggunaan strobo/rotator adalah sebagai berikut; Tahun 2021, 585 Tilang; Tahun 2022, 307 Tilang,” kata Made kepada kumparan, Jumat (13/5).
Kendaraan berotator melintas di Tol Jagorawi KM 5 arah Tol Cililitan, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan strobo/rotator di jalanan, Korlantas Polri akan menerapkan operasi secara terpusat beserta jajaran Ditlantas, yang mana pelanggaran penggunaan sirine/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan masuk dalam sasaran penindakan.
“Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda melibatkan petugas gabungan dari Propam Polri, POM TNI dan Satpol PP melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas penggunaan strobo/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan secara rutin maupun saat pelaksanaan Operasi Zebra,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Pengamat soal Mobil Pejabat yang Pakai Strobo dan Rotator

Kendaraan berotator melintas di Tol Jagorawi KM 5 arah Tol Cililitan, Jakarta, Jumat (13/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Penggunaan sirene, lampu strobo dan rotator di mobil pejabat memang dibolehkan. Aturannya tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski sudah diatur dalam UU, Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho menilai hak tersebut tidak harus selalu digunakan. Menurutnya seharusnya pejabat publik bisa mengatur waktu dengan baik saat berpergian sehingga saat menemukan kemacetan tidak harus sampai membuka jalan demi tidak terlambat sampai tujuan.
"Kita kan hidup bukan dari hukum kan ya, kalau dari segi kepatutan adalah apabila itu ada pejabat yang itu hendak bepergian dan dia rapat di sebuah tempat yang menggunakan pembukaan jalan yang sifatnya ekstrem, maka disarankan pejabat tersebut untuk berangkat lebih dini atau menggunakan metode lain itu yang tidak mengganggu publik," kata Riant saat dihubungi kumparan, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
"Karena pada dasarnya yang namanya pejabat pemerintah itu kan pelayan publik, di mana-mana pelayan publik itu ngalah kepada yang dilayani artinya apabila ada jalan macet tidak boleh pejabat itu secara kepatutan meminta dilayani oleh di masyarakat apa pun catatannya," tambah dia.
Menurut Riant menyalakan rotator memang hak pejabat publik sesuai dengan UU LLAJ. Namun, pejabat akan lebih terlihat elegan bila itu tidak digunakan.
"Lebih terhormat apabila mereka tidak menggunakan rotator. Kecuali betul-betul emergency banget, itulah perlu di mana manajemen waktu dari asisten-asisten pejabat tadi, 'pak, karena macet bapak perlu jalan jam segini', itu masalah waktu bukan masalah kekuasaan," kata Riant.