Selama Natal, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku

23 Desember 2019 20:14 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta.  Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan memberlakukan kebijakan Ganjil Genap (Gage) selama hari libur Natal.
ADVERTISEMENT
Baik mobil berpelat ganjil atau genap, bebas melintas di Jakarta selama 24-25 Desember.
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
"Besok Gage tidak berlaku," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (23/12).
Syafrin menuturkan, tidak berlakunya ganjil genap ini adalah upaya dari Pemprov DKI Jakarta memudahkan umat kristiani untuk beribadah saat Natal.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Tanggal 24 telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," kata Syafrin.