Selama Natal, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku

kumparanNEWSverified-green

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta.  Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan memberlakukan kebijakan Ganjil Genap (Gage) selama hari libur Natal.

Baik mobil berpelat ganjil atau genap, bebas melintas di Jakarta selama 24-25 Desember.

Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas RIckt Febrian/kumparan

"Besok Gage tidak berlaku," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (23/12).

Syafrin menuturkan, tidak berlakunya ganjil genap ini adalah upaya dari Pemprov DKI Jakarta memudahkan umat kristiani untuk beribadah saat Natal.

Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

"Tanggal 24 telah ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dan untuk memberikan kesempatan kepada umat kristiani untuk melakukan ibadah ke gereja," kata Syafrin.

kumparan post embed