Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert Diambil Alih Polda Metro Jaya

2 Juli 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengambil alih seluruh laporan polisi di sejumlah wilayah dengan terlapor pendeta Gilbert Lumoindong.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan lain terkait Pendeta Gilbert tersebut ada di 2 wilayah di luar Jakarta. Semuanya akan dikumpulkan untuk kemudian dijadikan satu.
"Pendeta G itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah. Ada di Sumsel itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya. Ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu dijadikan satu, dilakukan gelar perkara," terang Ade kepada wartawan di kantornya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah memeriksa sebanyak 14 saksi buntut dari dibuatnya laporan kepolisian terhadap Pendeta Gilbert.
Mereka di antaranya, pelapor, sekuriti Gereja Thamrin Residence, penanggung jawab ibadah di Gereja Bethel Indonesia (GBI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam, buntut khotbahnya tentang zakat 2,5 persen.
"Benar [ada laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong]. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," sebut Ade Ary saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (17/4).
Sementara laporan kedua Gilbert kali ini dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
Dari kedua laporan itu, Pendeta Gilbert dilaporkan dengan Pasal 156 a KUHP Tentang Penistaan Agama.