Sempat Melintas di Kejagung, Melihat Lagi Aturan Terbangkan Drone di Indonesia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi drone. Foto: Dmitry Kalinovsky/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi drone. Foto: Dmitry Kalinovsky/Shutterstock

Drone yang melintasi langit di area Gedung Kejagung ditembak jatuh pada Rabu (5/6) malam. Hal ini sempat bikin masyarakat geger karena terjadi tak lama setelah heboh anggota Densus 88 menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Namun rupanya, menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, drone tersebut adalah milik seseorang yang tergabung dalam komunitas penerbang drone. Pesawat udara tanpa awak (PUTA) itu dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M yang letaknya tepat berhadapan dengan gedung utama Kejagung.

kumparan post embed

Drone tersebut ditembak jatuh saat terbang berputar di sekitar Lapangan Upacara Kejagung atau dekat area konstruksi Gedung Jampidsus Kejagung. Ketut memastikan, drone tersebut tidak melakukan aktivitas mata-mata dan meminta masyarakat untuk tidak mengaitkannya dengan kasus mana pun.

"Dapat disampaikan bahwa tidak benar jika drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi mana pun yang berkepentingan, apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," jelas Ketut.

Sebenarnya, seperti apa aturan menerbangkan drone di Indonesia?

Ilustrasi menerbangkan drone. Foto: Diana Grytsku/Shutterstock

Aturan soal menerbangkan drone ini tertuang dalam beberapa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), di antaranya Permenhub 37 Tahun 2020, Permenhub 27 Tahun 2021, Permenhub 34 Tahun 2021, dan Permenhub 63 Tahun 2021.

Aturan-aturan itu adalah pengembangan dari Permenhub Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (PUTA) yang terbit pada 12 Mei 2015.

Dalam lampiran di Permenhub 37 Tahun 2020, drone dibagi menjadi dua jenis: berat tak lebih dari 55 lbs atau 24,9 kilogram; dan yang lebih berat dari 55 lbs.

Drone dengan berat di bawah 24,9 kilogram tetap boleh dioperasikan dengan bebas untuk tujuan selain hobi atau rekreasi. Namun wajib memenuhi aturan keselamatan sipil bagian 107 (CASR Part 107). Sedangkan drone yang lebih berat dan digunakan untuk kepentingan komersial harus mendapatkan penilaian safety assessment dulu dari Dirjen Kemenhub.

Tata Cara dalam CASR Part 107

Dalam aturan ini, ada sejumlah poin detail soal bagaimana tata cara menerbangkan drone atau PUTA dan siapa saja yang memenuhi kualifikasi untuk menerbangkan.

Pada poin aturan kelayakan penerbangan pesawat udara sipil kecil tanpa awak disebutkan drone bisa didaftarkan di Indonesia asalkan tidak terdaftar di negara lain, milik WNI atau badan hukum Indonesia, izinnya diajukan oleh WNI atau badan hukum Indonesia, punya bukti kepemilikan yang sah dan sudah lunas bea masuknya, serta memiliki asuransi.

Sertifikat izin ini akan berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitannya keluar, dan bisa diperpanjang, diperbaharui, atau dibatalkan.

embed from external kumparan

Zona Terlarang Menerbangkan Drone

Setidaknya ada tiga zona yang terlarang atau yang harus dihindari dalam mengoperasikan drone, yaitu:

  1. Kawasan udara terlarang (prohibited area), atau ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara;

  2. Kawasan udara terbatas (restricted area), atau ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara;

  3. Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandara, atau wilayah daratan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandara

embed from external kumparan

Selain itu, Indonesia juga menetapkan aturan soal ketinggian pengoperasian drone. Drone tidak boleh dioperasikan pada ketinggian lebih dari 150 meter di wilayah udara yang telah ditetapkan.

Di area pemukiman, penerbangan drone harus memenuhi beberapa aspek, yaitu:

  • Ketinggian pengoperasiannya memenuhi aspek keselamatan dan tidak membahayan orang atau obyek properti di sekitarnya;

  • Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian PUTA;

  • Memperhatiakn kondisi halangan/rintangan;

  • Ada area untuk pendaratan darurat;

  • Kemampuan dan prosedur untuk mengehntikan pengoperasian PUTA demi kepentingan keselamatan dan keamanan;

  • Memiliki jalur penerbangan yang telah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara.

Drone Berkamera

Ilustrasi menerbangkan drone. Foto: Dmitry Kalinovsky/Shutterstock

Pengoperasian PUTA dengan fitur kamera dilarang pada jarak kurang dari 500 meter dari batas terluar suatu kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas.

Drone untut kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus terlebih dulu melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah di wilayah yang akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Perizinan via Aplikasi

Untuk memudahkan penerbitan izin atau proses registrasi pengoperasian drone, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub telah meluncurkan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).

SIDOPI-GO digunakan untuk mengurus perizinan yang berkaitan dengan izin pengendalian pengoperasian drone, sedangkan SIPUDI adalah aplikasi untuk menerbitkan sertifkat pendaftaran pesawat udara secara daring.