Sempat Tertunda, 124 Keluarga di DKI Akhirnya Terima Bansos Tunai Tahap 5 dan 6

15 Agustus 2021 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 5 dan 6 mulai Kamis (12/8).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan telah menyalurkan BST kepada 124 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sempat tertunda akibat terkendala pendataan. Misalnya data ganda yang terdaftar di DKI dan Kemensos.
"Hasilnya hanya terdapat 124 KPM yang menerima BST Pemprov DKI Jakarta dari data tunda sebelumnya yakni 99.763 KPM. Mulai tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima BST sebanyak 124 KPM," ujar Premi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8).
Penyaluran tersebut dilakukan setelah pemadanan data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI rampung.
Oleh karena itu, dana BST yang dicairkan kepada 124 KPM tersebut selama 2 bulan mencapai Rp 600.000 per KPM.
Warga antre untuk mengambil uang di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
“Dana BST yang diberikan kepada 124 KPM tersebut senilai Rp 300.000 per KPM setiap bulannya. Sehingga total yang diterima untuk 2 bulan sebesar Rp 600.000 tiap penerima. Sebelumnya, telah dilakukan penyaluran kepada 907.616 KPM pada bulan Juli lalu, dari data penerima awal 1.007.379 KPM,” ujar Premi.
ADVERTISEMENT
Premi meminta masyarakat mengecek informasi di situs corona.jakarta.go.id untuk memastikan sebagai penerima BST atau bukan.
“Data tunda penerima manfaat baik melalui Pemprov DKI Jakarta atau Kementerian Sosial RI, dapat dilihat pada www.corona.jakarta.go.id,” pungkasnya.