Senyum Thomas Lembong saat Ditahan Kejagung

29 Oktober 2024 21:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Thomas Lembong menggunakan rompi khas tahanan Kejagung RI usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Thomas Lembong menggunakan rompi khas tahanan Kejagung RI usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula, Jakarta Selatan, Sabtu (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula, Selasa (29/10). Usai penetapan tersangka itu, ia langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Tom Lembong terlihat dibawa penyidik keluar gedung Kejaksaan Agung. Ia mengenakan rompi tahanan Kejagung dengan tangan terborgol.
Thomas Lembong saat di tahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: YouTube/ Kejaksaan RI
Sambil berjalan keluar terlihat Tom Lembong tersenyum. Tak banyak yang disampaikannya kepada wartawan.
"Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ujarnya.

Kasus Korupsi

Pidsus Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula, Jaksel, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa penyidikan kasus impor gula ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023.
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Statusnya langsung naik dari saksi menjadi tersangka. Ia pun bakal langsung ditahan.
Adapun kasusnya terjadi pada 2015. Qohar memaparkan bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, telah disimpulkan Indonesia surplus gula. Sehingga, dinilai tidak perlu atau tidak butuh impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga justru mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
ADVERTISEMENT
Padahal, ujar Qohar, yang boleh mengimpor gula kristal putih adalah BUMN, bukan perusahaan swasta. Disebut bahwa izin itu dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kemudian, TS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama T untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga adalah impor kristal putih langsung dan yang bisa itu adalah BUMN," kata Qohar.
Padahal, 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah jadi kristal putih itu sebenarnya izin produksinya gula kristal rafinasi untuk industri makanan minuman dan farmasi.
Gula yang dijual oleh perusahaan tersebut harganya juga lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 16 ribu. Seharusnya Rp 13 ribu.
ADVERTISEMENT
"Dari pengadaan dan penjualan fee dari 8 perusahaan sebesar Rp 105 per kg. Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula tak sesuai UU berlaku negara dirugikan sebesar Rp 400 M," pungkasnya.