Seorang Gadis Selundupkan 2 Kg Sabu Asal Malaysia di Microwave

14 November 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyelundupan Methamphetamine seberat 2KG di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyelundupan Methamphetamine seberat 2KG di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang gadis berinisial V (18) kini harus berurusan dengan hukum. Dia tertangkap tangan petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menyelundupkan sabu asal Malaysia seberat 2 kg di dalam microwave.
ADVERTISEMENT
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Tjertja Karja Adil mengungkapkan pelaku ditangkap di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut dilakukan pada 3 November pukul 09.00 WIB.
Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang merupakan penumpang pesawat dengan rute Kuala Lumpur-Semarang. Petugas Bea Cukai kemudian memeriksa pelaku.
"Setelah dilakukan riksa pada badan dan barang bawaan serta hasil X-Ray menunjukkan barang bawaan penumpang tersebut adalah microwave,” kata Tjertja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Semarang, Kamis (14/11).
Konferensi pers Bea Cukai Tanjung Emas terkait penyelundupan Methamphetamine seberat 2KG di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku akan menuju ke Kabupaten Pati. “Selanjutnya dia mengaku akan menuju ke Kota Surabaya,” ujarnya.
Petugas kemudian membuka dan memeriksa kemasan serta microwave yang dibawa pelaku. Didapati, pada lapisan atas dan bawah Microwave tersebut ada kristal bening yang diduga sabu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan uji laboratorium kristal tersebut positif mengandung methamphetamine.
“Dikemas dan disembunyikan dalam kantong plastik sebanyak 4 buah di bagian atas dengan bruto 1.138 gram dan 6 buah di bagian bawah dengan bruto 932 gram, total 2.070 gram,” terang Tjertja.
Tersangka penyelundupan Methamphetamine seberat 2KG di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan menambahkan pelaku selanjutnya diserahkan ke pihaknya. “Diketahui V ini dari paspornya kita lihat masih baru. Baru dua kali perjalanan, Semarang-KL kemudian sebaliknya,” kata dia.
Menurut Benny, pelaku memang mengetahui isi barang yang dibawanya adalah sabu. Pelaku mengaku akan dibayar Rp 20 juta jika berhasil membawa sabu asal Malaysia itu ke Surabaya.
“Kami juga masih pengejaran ke oknum yang menyuruh V ini, WNI juga, tapi masih di Kuala Lumpur,” tegas Benny.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku V dijerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.