Seruan Anies: Izinkan Umat Hindu Libur saat Hari Raya Deepavali

3 November 2021 11:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta kembali menjalin kerja sama dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta kembali menjalin kerja sama dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) dalam rangka Hari raya Deepavali 5123 Kaliyuga yang jatuh pada tanggal 4 November 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam seruan itu, Anies meminta kepada setiap pimpinan perusahaan agar memberikan waktu libur fakultatif selama satu hari kepada umat Hindu etnis India di Jakarta.
Hal tersebut tertuang ke dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 2 November 2021.
“Memberikan kesempatan bagi umat hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tulis Sergub tersebut, dikutip Rabu (3/11).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta istri hadiri Festival Deepavali di Pasar Seni Ancol. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
“Dan memberikan libur fakultatif 1 hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari raya Deepavali 5123 Kaliyuga,” tambahnya.
Diketahui, Sergub tersebut dikeluarkan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 16 November 2020 Nomor B.4862/DJ.VI/BA.03.1/11/2020 dan surat Ketua Umum DPP Gema Sadhana tanggal 15 Oktober 2021 Nomor 007/GS/Deepavali/ASK/X/2021 tentang Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.
ADVERTISEMENT