Setahun ST Burhanuddin Jabat Jaksa Agung, Apa Prestasinya?

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Setahun sudah ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan Agung. Jaksa Agung pilihan Presiden Jokowi itu memimpin sejak Oktober 2019.

Lantas, apa raihan ST Burhanuddin selama setahun ia menjabat?

Melalui konferensi pers, Kejaksaan Agung membeberkan raihan yang didapat dalam kurun setahun terakhir. Mulai dari jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan hingga buronan yang ditangkap.

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan, seluruh capaian itu merupakan pelaksaan dari 7 kebijakan utama Jaksa Agung Burhanuddin terhadap seluruh jajarannya se-Indonesia.

"Kebijakan utama tersebut terjewantahkan ke berbagai kebijakan dan capaian," kata Hari dalam keterangannya.

Berikut rincian capaian kinerja Kejagung selama setahun tersebut.

Persidangan Online

Pada masa pandemi COVID-19, Hari mengatakan Jaksa Agung mengintruksikan jajarannya untuk bisa menerapkan persidangan online. Hingga saat ini, kata Hari, seluruh kejaksaan di Indonesia sudah menerapkannya.

Adapun jumlah persidangan yang sudah dilakukan sebanyak 388.075 kali. Sebanyak 73.286 perkara di antaranya sudah vonis.

Selain itu, penyerahan tersangka, barang bukti atau tahap 2 dari penyidik ke jaksa peneliti juga dilakukan secara online. Sudah ada 2.758 perkara yang diserahkan secara online.

Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay

Hentikan 101 Penuntutan

Selama satu tahun terakhir kejaksaan sudah menghentikan 101 penuntutan. Hal ini diklaim sebagai penerapan bentuk keadilan restoratif alias restoratif justice. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Adapun syarat yang diterapkan untuk penghentian penuntutan ini yakni tersangka baru pertama kali melakukan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tak lebih dari 5 tahun; serta barang bukti tak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan, 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota," kata Hari.

Bidang Tipikor

Dalam setahun, Kejagung juga telah melakukan sejumlah kegiatan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • Penyelidikan: 1.477 perkara.

  • Penyidikan: 986 perkara.

  • Penuntutan: 1.687 perkara.

  • Eksekusi: 1.523.

  • Upaya hukum: 723 perkara.

Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Terkait kasus korupsi, terdapat beberapa perkara yang menjadi perhatian publik.

Pertama, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Enam terdakwa sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka semua dihukum penjara seumur hidup. Khusus Benny Tjokro dan Heru Hidayat, keduanya juga divonis membayar uang pengganti yang total besarnya sama seperti kerugian negara yang timbul, yakni Rp 16.8 triliun.

Selain itu, masih terdapat sejumlah tersangka terkait kasus ini yang masih dalam tahap penyidikan. Yakni Fakhri Hilmi selaku Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa dulu bernama HD Capital, Piter Rasiman; serta 13 manajer investasi selaku pelaku korporasi.

Kasus kedua terkait PT Danareksa Sekuritas. Hari mengatakan kerugian negara atas perkara ini diduga yakni Rp 150.557.000.000. Perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti pada 4 Agustus 2020 lalu.

Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Penyelamatan Keuangan Negara

Kejaksaan juga membeberkan soal penyelamatan keuangan negara dalam setahun terakhir dari Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp 19.620.250.912.165 dan 1.412 ringgit Malaysia.

Sementara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung mencatat ada Rp 223 triliun yang diselamatkan. Serta sejumlah Rp 16.587.848.206.600 dan USD 11.839.755 dari tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Pengembalian Keuangan Negara

  • Pengembalian Keuangan Negara: Rp 7.028.705.921.302.

  • Penerimaan negara bukan pajak dan denda perkara: Rp 48.873.534.666.

  • Biaya perkara: Rp 66.042.761.343.

Selain itu, Hari menuturkan bahwa Kejagung juga menginisiasi pendekatan perhitungan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Kasus yang diusut adalah importasi tekstil di Direktur Bea Cukai 2018-2020. Ada 5 tersangka yang ditetapkan dengan dugaan kerugian negara Rp 1,6 triliun.

Konpers pengembalian uang korupsi BLBI Foto: Moh Fajri/kumparan

Kawal Pembangunan Strategis Pemerintah

Hari membeberkan, melalui JAMIntel, Kejagung juga melakukan pengamanan pembangunan strategis pemerintah. Berdasarkan data 23 Oktober 2020, Kejaksaan mengamankan pembangunan strategis senilai Rp 175.304.841.979.985 dan berhasil mengefisiensikan Rp 653.648.325.001.

Selain itu, Kejagung juga membentuk satgas pengamanan investasi. Sejumlah investasi yang difasilitasi mencapai Rp 26.309.825.850. Sedangkan untuk pendampingan hukum keperdataan pengadaan barang dan jasa selama masa pandemi sebesar Rp 38.796.984.557.102.

Selain itu Kejagung juga mengklaim mendampingi dalam program kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam 5 kegiatan dengan nilai yang yang digelontorkan capai Rp 68.250.000.000.000.

Pemulihan Aset

Kejagung juga mencatatkan sejumlah pemulihan aset melalui rampasan dan uang pengganti dari Kejaksaan seluruh Indonesia senilai Rp 496.460.483.187, yang berasal dari:

  • Total benda sitaan: 43.764 buah.

  • Barang rampasan: 3,460 buah.

Sementara, juga total uang pengganti yang diterima selama setahun Rp 1.157.657.340. Kejagung juga mengklaim melakukan pemulihan aset di 19 satuan kerja di seluruh Indonesia Rp 208.114.241.033.

Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan. Foto: Getty Images

Kerja Sama Domestik-Internasional

  • Penyerahan kapal pelaku ilegal fishing STS 50 ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Penyerahan kapal Fb Louie-18 Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Inisiasi kerjasama pemanfaatan kapal sitaan kepada kampur perikanan KKP.

  • Pusat pemulihan aset telah menyelenggarakan 11 kegiatan dengan menjalin kerjasama nasional maupun internasional.

Kerja Sama dengan Pemda

Kerjasama Kejaksaan dengan Pemda berhasil mencatatkan pengembalian aset yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 10.500.021.725.

Penangkapan Buronan

Selama setahun, Kejagung juga berhasil menangkap 120 buronan. Dengan rincian, dari Oktober hingga Desember 2019 sebanyak 19 buronan yang ditangkap. Sedangkan selama 2020 sebanyak 101 buronan yang ditangkap.

Sanksi Disiplin Jaksa

Sejumlah kegiatan peningkatan kualitas SDM kejaksaan dilakukan selama setahun terakhir. Mulai dari pengawasan internal, pemilihan pejabat struktural hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Selama setahun, Kejaksaan juga mendapatkan total 524 pengaduan. 317 laporan telah diselesaikan dengan 109 di antaranya disanksi disiplin. Selain itu Kejagung juga melakukan sejumlah mutasi pegawai.

"Mutasi terhadap pegawai dengan pertimbangan terdapat indikasi penyimpangan kewenangan 2 pejabat setingkat eselon 2, 5 pejabat eselon 3, 17 pejabat eselon 4, dan jaksa fungsional lainnya 4 orang," ungkap Hari.

Catatan Negatif Jaksa Agung

Meski menorehkan sejumlah raihan, tapi masih ada catatan negatif untuk ST Burhanuddin. Hal itu sempat disampaikan ICW.

ICW menilai kepemimpinan Burhanuddin masih bermasalah. Utamanya terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.

Perihal suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki, nama ST Burhanuddin sempat disebut dalam dakwaan. Nama Burhanuddin termuat dalam 'Action Plan' untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.

kumparan post embed

Jaksa Pinangki mengaku tak pernah menyebut nama Burhanuddin di dalam pemeriksaan. Sementara Kejaksaan Agung menyatakan tak ada intervensi Burhanuddin dalam perkara Jaksa Pinangki.

ICW menilai Presiden Jokowi layak mengganti ST Burhanuddin. Bahkan, ICW sudah menyurati Jokowi mengenai hal tersebut.