Shock Therapy Bui untuk 4 Perwira Polda Sumsel yang Terima Suap

4 April 2017 12:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerimaan anggota Polri. (Foto: polri.go.id)
Empat perwira Polda Sumsel dan tiga bintara tengah dalam proses pemeriksaan. Mereka diduga menerima suap terkait proses rekrutmen Polri pada 2016. Uang total Rp 4,7 miliar disita dari para oknum yang berdinas bagian kesehatan dan psikologi.
ADVERTISEMENT
Namun sayangnya, sejauh ini Mabes Polri hanya memberikan sanksi kode etik dan pencopotan dari jabatan untuk para pelaku. Semestinya, proses pidana diberikan kepada mereka karena jelas-jelas berlaku curang dan mengotori citra kepolisian.
"Pak Kapolri dan Humas Mabes Polri yang baik, therapy akan lebih shock jika dipidanakan. Karena yang dilakukan oknum Polda di Sumsel ini tindak pidana khususnya korupsi. Terang benderang korupsi, coba tanya ahli hukum pidana jika tidak percaya. Bahkan menurut UU Tipikor hukumannya ditambah 1/3 karena dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Selasa (4/4).
Kampanye rekrutmen Polri di Palembang (Foto: Feny Selly/ANTARA)
Menurut Emerson, jangan biarkan oknum perusak moral masih berdinas dan berkeliaran di lingkungan Polri. Mereka adalah penyakit yang harusnya dibasmi bukan dibiarkan atau dipelihara.
ADVERTISEMENT
"Pak Kapolri dan Humas Mabes Polri janganlah polisi bertindak diskriminatif, jika praktik suap itu dilakukan oleh non polisi diproses secara hukum sedangkan jika melibatkan anggota Polri maka hanya diberikan sanksi administratif," urai Emerson.
Emerson menjelaskan, jika ingin membenahi dan membersihkan praktik korupsi di internal Polri, jangan nanggung atau kena tanggung (kentang) karena hasilnya juga nanggung.
ADVERTISEMENT
"Pak Kapolri dan Humas Mabes Polri Mohon lebih serius dan keras lagi benahi dan bersihkan korupsi di tubuh Polri. Jangan ragu bertindak.tegas demi Polri yang Promoter (Profesional, Modern dan terpercaya) seperti yang Pak Kapolri pernah janjikan," saran Emerson.
Hal senada disampaikan aktivis Pusat Antikorupsi Universitas Andalas (Pusako) Feri Amsari. Menurut Feri, suap adalah rezim korupsi dan harus dipidana.
"Kalau mutasi itu hukuman administratif. Harus dipidana. Nanti kalau mutasi akan memancing orang untuk menyuap dan menerima suap, toh nanti kalau ketahuan cuma dimutasi," beber Feri.