Polisi Pelaku Pungli Seleksi Polri Akan Disidang Etik

3 April 2017 18:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kampanye rekrutmen Polri di Palembang (Foto: Feny Selly/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye rekrutmen Polri di Palembang (Foto: Feny Selly/ANTARA)
Delapan oknum anggota Polda Sumsel yang diduga terlibat dugaan penyuapan atau pungli dalam seleksi anggota polisi periode 2015-2016 akan diajukan ke sidang etik. Delapan orang itu terdiri dari perwira menengah dan bintara.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih diajukan untuk sidang kode etik dan disiplinnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (3/4).
Meski terungkapnya kasus ini merupakan kinerja penyidik Mabes Polri, namun penanganan kasus diserahkan ke polda setempat.
Shock Therapy Bagi Polda Lain
Menurut dia terkuaknya kasus ini merupakan keberhasilan kinerja Mabes Polri yakni tim Saber Pungli dan Divisi Propam Mabes Polri. Tapi di sisi lain juga merupakan hal yang memprihatinkan.
"Ini 'shock therapy' bagi Polda lain yang menyelenggarakan rekrutmen calon polisi," tegas Martinus.
ADVERTISEMENT
Dalam rekrutmen calon anggota Polri, katanya, Polri menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk menjaga kualitas sistem seleksi.
"Kami berupaya agar clean and clear sehingga didapatkan calon polisi yang benar-benar memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni sebagai polisi nantinya," tutur Martinus.
Uang yang disita dari oknum Polda Sumsel  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Uang yang disita dari oknum Polda Sumsel (Foto: Dok. Istimewa)
Rp 4,7 Miliar Disita
Penyidik Saber Pungli dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menyita Rp 4,7 miliar dari delapan oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang diduga terlibat kasus dugaan penyuapan dalam seleksi anggota polisi periode 2015-2016.
"Kami harapkan tidak ada lagi anggota yang bermain dalam rekrutmen," ujar Martinus.
Atas perbuatannya, delapan oknum itu terancam dengan hukuman pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
"Ancamannya bisa didemosi, tidak dipromosikan, tidak boleh sekolah, sulit naik pangkat. Maksimal mereka bisa diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Martinus.
ADVERTISEMENT