Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi & Mobil Esemka Digelar di PN Surakarta
24 April 2025 12:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana dengan tergugat mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4). Sidang kasus perdata ini menggelar dua perkara, yakni soal wanprestasi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu SMAN 6 Solo.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pada sidang perdana majelis hakim biasanya hanya melakukan pemeriksaan administrasi. Pemeriksaan itu meliputi surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal sumpah.
Disinggung soal Jokowi yang meminta untuk mengedepankan mediasi, Irpan mengatakan sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2016 dalam hal sengketa perdata merupakan suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara sidang.
“Saya ingin tahu terlebih dulu resume (mediasi) dari penggugat kepada kami. Setelah mengetahui baru bisa berkomunikasi dengan Pak Jokowi apa apakah perlu dipenuhi. Saya tidak bisa memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi (dengan Jokowi)," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya juga ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam kasus wanprestasi mobil Esemka. Ia juga bersedia membuka jalan mediasi sesuai aturan persidangan PN Solo.
ADVERTISEMENT
Disinggung soal salah satu penggugat soal ijazah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Irpan menegaskan bahwa itu bukan ranahnya.
“Saya garis bawahi bahwa berkenaan dengan status tersangka (kuasa hukum penggugat) tersebut dalam waktu yang bersamaan, sama sekali tidak ada hubungan hukum dan kita tidak pernah untuk melakukan intervensi dalam bentuk apa pun dan kepada siapa pun," katanya.
Sidang kedua perkara ini digelar di ruang sidang yang sama secara bergantian dan masih berlangsung.
Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Jokowi digugat wanprestasi oleh calon pembeli mobil Esemka. Penggugat adalah Aufaa Luqmana yang merupakan calon pembeli mobil Esemka asal Jebres, Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mendaftarkan gugatan tersebut secara online di PN Surakarta secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051.
Arif mengungkapkan kliennya merasa dirugikan atas wanprestasi Jokowi yang menimbulkan kerugian bagi Aufaa.
ADVERTISEMENT
Aufaa Luqmana, yang merupakan warga Ngoresan, RT 01 RW 02 Kelurahan Jebres, Solo, menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Aufaa Luqmana adalah anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Aufaa adalah adik Almas Tsaqibirru — pemuda yang pernah melancarkan gugatan ke MK dan hasilnya membuat Gibran bisa maju sebagai wapres lewat Putusan 90.
Selain Jokowi, gugatan Aufaa juga dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin dan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
Gugatan Ijazah SMA Jokowi
Keabsahan ijazah SMA Jokowi digugat ke PN Surakarta oleh pengacara bernama Muhammad Taufiq pada 14 April 2025.
Taufiq mempersoalkan ijazah SMAN 6 Surakarta milik Jokowi, padahal pada saat itu, kata Taufiq, SMA tersebut masih bernama SMPP.
ADVERTISEMENT
Taufiq didampingi oleh pengacara Zaenal Mustofa dalam gugatan ini. Adapun yang digugat adalah Jokowi, KPU Solo, SMAN 6, dan pihak UGM.
Beberapa hari setelah mendaftarkan gugatan ke PN Surakarta, pada 18 April 2025 Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen atas kasus yang dilaporkan koleganya sesama pengacara, Asri, pada tahun 2023.