Sidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Ditunda Jadi 27 Juli 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Senin (13/7). Penundaan karena pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon tidak hadir di persidangan.
"Kita tunda sidang ini untuk memanggil Termohon ya, kita kembali buka persidangan tanggal 27 Juli," kata hakim tunggal di ruang sidang, Senin (13/7).
Adapun gugatan praperadilan Lodewyk ini tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Lodewyk mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh Jampidsus Kejagung. Dia menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.
Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.
Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara struktural dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mantan petinggi BGN ini dituduh memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan
