Sidang Putusan Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Digelar Kamis 27 Agustus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO

Sidang praperadilan jilid I yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah masuk babak akhir. Sidang putusan akan digelar pada Kamis 27 Agustus 2026.

Keputusan soal sidang putusan ditentukan setelah agenda terakhir penyerahan kesimpulan sudah dilakukan dalam sidang pada Senin (24/8). Dalam sidang praperadilan jilid I ini, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejagung mempersoalkan status tersangka hingga penggeledahan-penyitaan.

Pada persidangan penyerahan kesimpulan, kuasa hukum pemohon menyerahkan sejumlah lampiran, mulai dari matriks perbandingan permohonan, jawaban termohon, bukti persidangan, hingga transkrip lengkap keterangan para ahli.

Selain itu, pemohon juga merangkum daftar 30 dugaan pelanggaran proses hukum dalam lima upaya paksa, serta 40 peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar dalam penanganan perkara kliennya.

"Kami membuat lampiran ini isinya transkrip proses persidangan secara detail, kata per kata yang disampaikan para ahli dan proses persidangan," ujar kuasa hukum pemohon dalam persidangan.

Setelah seluruh berkas fisik dan digital dari kedua belah pihak diterima, hakim kemudian menetapkan jadwal putusan. Ia menghitung tenggat waktu tujuh hari sidang sejak perkara mulai disidangkan pada 18 Agustus, dengan memperhitungkan hari libur yang membuat sidang sempat diundur beberapa kali.

"Perkara ini kita mulai sidangkan kalau tidak salah mulai 18 Agustus. Oleh karena ada hari libur 21, kami ulangi 22, 23, dan 25, sehingga tujuh harinya jatuh ke tanggal 27," kata hakim.

Hakim pun resmi menetapkan sidang putusan digelar Kamis, 27 Agustus 2026, sore hari.

"Kami akan putuskan hari Kamis tanggal 27. Kemungkinan sore, sekitar jam 16.00 putusan. Untuk itu para pihak tetap hadir di persidangan," ujar hakim sebelum menutup sidang.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah