Siswa Lain Belajar di Rumah, Pelajar di Jakut Malah Tawuran dan Tewaskan 1 Orang

23 Maret 2020 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta merumahkan kegiatan belajar mengajar selama masa social distancing untuk mencegah penularan virus corona. Namun keputusan itu justru disalahgunakan oleh dua kelompok pelajar di Jakarta Utara. Bukan belajar, mereka justru tawuran.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/3) di kolong tol Jalan Warakas VI, Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar pukul 17.00 WIB. Satu pelajar berinisial MHM (14) tewas akibat dibacok oleh HF (14) dalam perkelahian tersebut.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan kedua kelompok itu sebenarnya merupakan teman sekolah. Namun, mereka berseteru dan saling ledek di media sosial.
Barang bukti tawuran di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Tanjung Priok
"Jadi awal mulanya itu si korban main futsal, tersangka main warnet. Mereka komunikasi online disampaikan itu ajak ledek-ledek gitu kamu cemen, kamu kecil berani nggak tawuran kalau berani ayo ketemu di kolong tol di Warakas gang 17. Tapi mereka sudah menyiapkan senjata tajam cuma pada saat mereka itu korban dengan ini sama-sama bawa senjata tajam," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
MHM sebenarnya sempat dilarikan ke RSUD Koja untuk mengobati lukanya. Namun, karena terlalu parah, ia dinyatakan meninggal dunia beberapa jam setelah masuk rumah sakit.
Keluarga korban yang semula berniat menyelesaikan masalah secara musyawarah, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Para pelaku dilaporkan ke Polsek Tanjung Priok.
Budi mengatakan hanya HF yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan pelajar lainnya yang terlibat tawuran dijadikan saksi.
Tersangka (tengah) tawuran di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Tanjung Priok
"Kita kenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya orang lain dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Karena pelaku anak-anak, diatur sistem peradilan anak. Putusan dikurangi sepertiga beda dengan orang dewasa," kata Budi.
Budi menyesalkan masih ada kegiatan tawuran di tengah maraknya virus corona. Ia berharap orang tua lebih mengawasi anak-anaknya selama masa sekolah di rumah agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak ini harusnya di rumah malah cari kegiatan sendiri. Jadi ini tawuran buat hiburan. Ini buat hiburan mereka lah. Kurang pengawasan orang tua," kata Budi.