Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia
11 Maret 2019 10:10 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3) membebaskan warga Indonesia Siti Aisyah atas tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Kim Jong-un.
ADVERTISEMENT
"Siti Aisyah bebas," kata hakim pengadilan Azmi Ariffin di pengadilan tinggi Shah Alam, Malaysia, seperti dikutip AFP.
Pembebasan Siti Aisyah sesuai dengan permintaan dari jaksa, Muhammad Iskandar Ahmad. Namun dia tidak memberikan alasan permintaan tersebut di pengadilan.
"Dia bisa pergi sekarang," kata hakim lagi.
Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong diadili atas pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 silam. Menurut laporan pengadilan, kedua tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya untuk membunuh Kim Jong-nam.
Pembelaan terhadap Siti Aisyah menyebutkan bahwa wanita 27 tahun asal Serang itu tidak tahu apa yang dilakukannya bisa membunuh Kim Jong-nam. Dia mengaku diperalat oleh pria Korea Utara, mengira itu untuk acara televisi. Atas tindakannya, Siti Aisyah dan Doang terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Pembebasan Siti Aisyah juga dibenarkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'," kata Iqbal dalam pernyataannya.
"Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," lanjut Iqbal.
Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan akan segera memulangkan Siti Aisyah ke tanah air.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepatnya," kata Rusdi.