Siti Elina Ingin Lukai Diri dan Berteriak, Densus 88 Periksa Kejiwaannya

28 Oktober 2022 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Elina, wanita yang hendak terobos Istana Presiden. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Siti Elina, wanita yang hendak terobos Istana Presiden. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Densus 88 Antiteror Polri menyebut tersangka kasus penerobosan Istana Merdeka, Siti Elina cenderung ingin melukai dirinya sendiri. Lina juga disebut kerap berteriak tanpa alasan.
ADVERTISEMENT
"Pertama dia cenderung diam tapi kalau diam saja tidak berbeda dengan tersangka lainnya, tapi cenderung ingin melukai diri gitu ya dan berteriak teriak," ungkap Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10).
Akibatnya, Aswin menjelaskan, pihaknya pun mengkhawatirkan kondisi kejiwaan dari Lina. Dia pun berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap wanita tersebut.
Surat permintaan pemeriksaan kejiwaan itu juga telah dilayangkan ke RS Polri Kramat Jati. Hal ini dilakukan agar masalah kejiwaan yang diduga dialami Lina dapat segera ditangani.
"Jadi penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan. Permintaan sudah dilayangkan ke penyidik ke instansi terkait ya tentang hal itu di Polri," terangnya.
Sebelumnya, Siti Elina, wanita yang mencoba menerobos Istana Merdeka dengan membawa pistol, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan polisi, ia mengaku nekat melakukan aksinya karena mendapatkan mimpi tentang akhirat.
ADVERTISEMENT
"Saat ini memang semua keterangan yang diberikan yang bersangkutan itu seperti mendapat mimpi atau wangsit, yang bersangkutan mimpi masuk surga, masuk neraka, seperti itu sehingga sampai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10).
Namun, alasan Lina tersebut masih perlu dipastikan kembali. Aswin mengatakan pihaknya masih akan mendalami motif Lina membawa pistol ke Istana Merdeka.
Kini Lina telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHP.