Siti Fadilah Serahkan Uang 1,3 Miliar ke KPK

8 Juni 2017 20:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengembalikan uang sejumlah Rp 1,350 miliar ke KPK. Pengembalian uang itu terkait dakwaan yang menyebutkan Siti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar dalam bentuk Travellers Cheque Mandiri.
ADVERTISEMENT
Uang diserahkan Siti sehari sebelum pembacaan nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/6) lalu.
"Terkait dengan pengembalian ke negara melalui rekening penitipan KPK, jumlahnya sekitar Rp 1,350 miliar pada kasus Siti Fadilah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Siti menyebut uang pengambalian tersebut sebagai titipan, sebab putusan pengadilan belum dibacakan. Saat ini, proses persidangan sudah sampai ke tahap pembacaan nota pembelaan Siti Fadilah.
"Uang ini dianggap titipan karena kasus ini masih berproses di persidangan. Kami masih tunggu putusan," ujar Febri.
Pihak KPK juga masih menunggu vonis hakim untuk meminta pengembalian uang dari hasil korupsi proyek alat kesehatan tersebut yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Soetrisno Bachir dan Amien Rais. Menurut Febri, aliran uang yang diduga dari hasil korupsi proyek alkes itu sudah dijelaskan pada surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami tunggu itu di fakta persidangan. Di tuntutan kami jelaskan bahwa ada indikasi aliran dana ke sejumlah pihak dari PT Mitra Medidua kepada salah satu rekening sekretaris SBF (Soetrisno Bachir Foundation) yang kemudian dari sana ada aliran dana kepada sejumlah pihak. Itu penting untuk membuktikan rangkaian perkara ini secara keseluruhan tindak lanjut dari perkara ini, kami harus menunggu putusan pengadilan," ujar Febri.
Soetrisno Bachir, Siti Fadilah, Amien Rais (Foto: Antara--Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soetrisno Bachir, Siti Fadilah, Amien Rais (Foto: Antara--Aditia Noviansyah/kumparan)
Pada surat tuntutan, ada uang yang mengalir pada SBF yang berasal dari PT Mitra Medidua. Perusahaan tersebut merupakan supplier dari PT Indofarma sebagai pemenang proyek alkes.
Uang yang diduga terkait proyek itu disebutkan masuk ke rekening sekretaris SBF bernama Yurida. Ia kemudian beberapa kali mentransfer uang tersebut, salah satunya adalah enam kali transfer sebesar Rp 600 juta ke rekening Amien Rais.
ADVERTISEMENT
Amien Rais tidak menampik mengenai adanya uang yang masuk ke rekeningnya itu. Namun menurut Amin, uang itu diketahuinya berasal dari Soetrisno Bachir yang memang sudah lama mengenalnya.
Sementara Soetrisno Bachir juga tidak menampik sering membantu Amien Rais. Tapi ia membantah uang kepada Amien Rais berasal dari proyek, melainkan dari dana pribadinya. Sedangkan mengenai adanya aliran uang dari PT Mitra Medidua, Soetrisno menyebut hal itu terkait utang pinjaman.