Soal Pemberhentian Wahyu Setiawan, KPU Tunggu SK Jokowi

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Usai diperiksa dan ditahan oleh KPK, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan akan segera mengundurkan diri. Namun hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Wahyu.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, sambil menunggu diterimanya surat pengunduran diri, maka KPU akan bersurat ke Presiden Jokowi, DKPP, dan DPR terkait pemberhentian Wahyu. Sebab, kata dia, untuk pemberhentian Wahyu, memerlukan Surat Keputusan Presiden.

"Nah tapi karena ini terjadi di KPU RI, proses pemberhentian sementara atau tetap itu kan dilakukan dengan SK Presiden," jelas Arief saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Setelah surat pengunduran diri Wahyu diterima KPU, maka surat itu a kan langsung dikirim ke Jokowi. Sehingga, Jokowi bisa mengeluarkan SK Pemberhentian dan menetapkan pengganti Wahyu.

"Kalau pengunduran diri, kita sampaikan pada Presiden, nanti Presiden akan mengeluarkan SK Pemberhentiannya, dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," terang Arief.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Jadi kalau enggak ada pengunduran diri kan pasti prosesnya pemberhentian sementara dulu, tapi kalau ada pengunduran diri bisa langsung pemberhentian tetap," tambahnya.

KPU, kata Arief, melalui Peraturan KPU telah mengatur siapa pun yang terlibat kasus dan ditetapkan sebagai tersangka, akan diberhentikan sementara.

"Nah, tetapi KPU membuat peraturan KPU yang lebih progresif dari apa yang diatur oleh UU. Jadi bukan sejak terdakwa. Sejak tersangka di dalam Peraturan KPU, kita sudah bisa melakukan proses pemberhentian sementara," tuturnya.

kumparan post embed