SOP Polisi untuk Razia Kendaraan dan Penembakan Senjata Api

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi penembakan. (Foto: Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. (Foto: Unsplash)

Petugas polisi dari Polres Lubuk Linggau, Sumsel, menembak mobil Honda City saat kegiatan razia di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Selasa (19/4) siang. Ada empat orang yang terluka akibat insiden ini dan seorang penumpang surini (54) meninggal dunia.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Polisi ke Pengendara Saat Razia di Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan polisi menembak mobil itu karena menerobos razia kendaraan bermotor yang digelar Polres Lubuk Linggau di Jalan Lingkar Selatan. Mobil tersebut dianggap mencurigakan karena tidak mau berhenti saat dilakukan pemeriksaan dan hampir menabrak tiga polisi yang bertugas melakukan razia.

"Info awal pada saat ada razia, kendaraan tersebut disetop tidak berhenti, bahkan hampir menabrak tiga polisi, terus dikejar, dan hampir menabrak masyarakat, lalu diberikan tembakan peringatan," ujar Agung dilansir Antara, Rabu (19/4).

Baca Juga: Satu Orang Tewas dalam Penembakan Mobil oleh Polisi di Sumsel

Penembakan itu dilakukan untuk menghentikan mobil yang dianggap membahayakan orang lain. Namun ternyata tindakan itu justru membuat seorang warga sipil meninggal.

Baca Juga: Mengkritisi Penembakan yang Dilakukan Polisi di Sumsel

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan bagi seorang polisi dalam melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan. Dalam Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI pasal 31 dijelaskan aturan soal tindakan pemeriksaan kendaraan.

Ada 8 hal wajib yang harus dilakukan petugas saat menjalankan tugas pemeriksaan kendaraan:

1. Memberitahukan kepentingan pemeriksaan kendaraan kepada pemiliknya secara jelas dan sopan.

2. Menyampaikan permintaan maaf dan meminta kesediaan pemilik/pengemudi/penumpang atas terganggunya kebebasan akibat dilakukannya pemeriksaan.

3. Melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang simpatik.

4. Melakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya.

5. Memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang berkaitan dengan kendaraan, pemilik, penumpang, pengemudi.

6. Melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan mempersilahkan kendaraan berlalu setelah pemeriksaan selesai.

7. Menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pemeriksaan.

8. Mencatat semua keterangan dan informasi termasuk barang bukti yang diperoleh ke dalam berita acara.

Selain itu, petugas juga dilarang melakukan 6 hal ini saat mereka melakukan pemeriksaan kendaran.

1. Melakukan pemeriksaan tanpa memberitahukan kepentingan pemeriksaan kendaraan kepada pemilik/pengemudi.

2. Bersikap arogan pada waktu melaksanakan pemeriksaan.

3. Melakukan pemeriksaan dengan bertindak sewenang-wenang dengan alasan untuk mencari sasaran pemeriksaan sehingga menimbulkan

kerugian bagi pihak yang diperiksa.

4. Melakukan tindakan pemeriksaan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan dan atau di luar batas kewenangannya.

5. Melecehkan atau tidak menghormati/menghargai hak-hak orang yang berkaitan dengan kendaraan: pemilik, penumpang dan pengemudi.

6. Sengaja memperlama waktu pemeriksaan sehingga mengganggu atau merugikan pihak yang diperiksa dan atau merampas kebebasannya.

Ilustrasi penembakan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. (Foto: Pixabay)

Sedangkan untuk penggunaan senjata api diatur dalam Pasal 47 Perkapolri 8/2009. Pasal 1 Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Dalam Pasal 2 diatur soal penggunaan senjata api oleh petugas. Senjata api hanya boleh digunakan untuk:

a. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa.

b. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat.

c. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat.

d. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

e. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.

f. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Penggunaan senjata api oleh polisi juga diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009. Dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan penggunaan senjata api dilakukan apabila:

a. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.

b. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut.

c. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka seperti yang tercantum dalam pasal 8 ayat 2 Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009.

Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 huruf b Perkapolri 8 tahun 2009.

1. Menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas.

2. Memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya.

3. Memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.

Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku sesuai dengan bunyi Pasal 15 Perkapolri nomor 1 tahun 2009.

Peringatan ini bisa tidak dilakukan bila kondisi mendesak yaakni bisa mengakibatkan kematian atau luka bagi petuas atau orang lain di sekitarnya.

Dalam Pasal 49 dijelaskan tentang hal yang yang harus dilakukan polisi usai melepaskan tembakan. Selain itu ada juga penjelasan bila ada pihak yang dirugikan atau keberatan karena penggunaan senjata api.

Pasal 49 ayat 1 setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib:

a. Mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api.

b. Memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak.

c. Memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api.

d. membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api.

Ayat (2) Dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka:

a. Petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan.

b. Pejabat yang berwenang wajib memberikan penjelasan kepada pihak yang dirugikan.

c. Tindakan untuk melakukan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perndang-undangan.

Setelah menggunakan senjata api, sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 Perkapolri 1 nomor 2009 polisi juga diwajibkan membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api. Laporan tersebut berisi antara lain.

a. Tanggal dan tempat kejadian.

b. Uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian.

c. Alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan.

d. Rincian kekuatan yang digunakan.

e. Evaluasi hasil penggunaan kekuatan.

f. Akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 5 huruf e dan f Perkapolri 1 tahun 2009 dijelaskan laporan ini nantinya digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan. Selain itu juga sebagai bahan pembelaan hukum bila terjadi gugatan pidana atau perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan.