Sopir BMW yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jaksel: Wiraswasta 22 Tahun

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Polisi menetapkan CN, pengemudi BMW yang melawan arus dan menabrak pemotor hingga tewas di Jakarta Selatan, sebagai tersangka, Selasa (14/2).

CN juga sudah ditahan di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel, sejak Senin (13/2). Namun kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan sosok CN.

"Dia wiraswasta, usia 22 tahun. Kelahiran sesuai KTP di Semarang," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

CN sendiri merupakan warga Tangerang Selatan. Namun ia belum membeberkan nama lengkap pelaku.

"Wiraswasta di sini di Bintaro, Tangsel," tambah dia.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memperkenalkan diri sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketika disinggung apakah CN berasal dari keluarga berada, Trunoyudo enggan merinci lebih jauh. Terpenting, menurutnya kasus ini sudah ditangani dengan baik dan CN sudah ditahan.

"Tidak ada kaitannya dengan status, semua sama equality before law, pekerjaannya wiraswasta, yang melawan hukum siapa, itu yang kita tindak," ycap dia.

Lebih lanjut, ketika disinggung apa motif CN melawan arus, Trunoyudo belum mendapat keterangan dari penyidik. Sebab CN tidak dalam pengaruh alkohol.

"Kita enggak tahu, itu penyidik. Saya enggak pegang BAP-nya," ucap Trunoyudo.

"Dua melanggar 2 pasal pelanggaran di Pasal 287 dan 310," tutup dia.

kumparan post embed

Berikut bunyi Pasal 287

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  5. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

  6. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Berikut Pasal 310

  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

  • Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).