Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pelaku tabrak lari terhadap satu keluarga yang sedang jalan pagi di daerah Kepala Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/3), sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogi menyatakan, MRK (21) juga akan langsung dilakukan penahanan. Selain itu polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap tersangka, tinggal menunggu hasilnya.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan. Yang bersangkutan sudah dicek urine dan hasil masih kita tunggu," ucap Sambodo saat jumpa pers, Rabu (24/3).
Saat itu, MRK mengemudikan mobil Mercedes Benz bernopol B 2388 RFQ warna hitam. Dia menabrak satu keluarga itu karena kurang konsentrasi. Lalu kabur karena ketakutan.
Sambodo mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
ADVERTISEMENT
Kasus tabrak lari ini terjadi di Jalan Kelapa Cangkir Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mobil sedan berwarna hitam yang dikendarai tersangka menabrak satu keluarga yang sedang berjalan kaki di sisi kiri jalan, pada Minggu (21/3).
Akibat insiden tabrak lari itu satu anak kecil berusia 7 tahun mengalami luka parah. Saat ini masih dirawat di rumah sakit.