Sopir Taksi Online di Jakut Dibegal Jasadnya Dibuang ke BKT, 3 Pelaku Diciduk

17 Oktober 2022 20:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Senin (17/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku begal yang korbannya seorang sopir taksi online bernama Achmad Dedi Rosidi (26). Korban tewas dibegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
"Ada 3 tersangka yang terlibat langsung dalam terjadinya pencurian dengan kekerasan. Korban driver Gocar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers, Senin (17/10).
Zulpan menyebut, identitas para tersangka yakni Agung Wibowo alias Bobi (19) sebagai perencana pembunuhan dan menusuk, Muhammad Evan alias Bogel (24) yang mencekik, dan Muhammad Firdaus alias Daus (18) memegang tangan korban saat proses penusukan terjadi.
Dia menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku mendatangi salah satu warung kopi milik saksi E di kawasan Cilincing. Dia sana pelaku meminjam ponsel milik saksi E lalu memesan taksi online dengan tujuan ke Pergudangan Marunda.
"Kemudian setiba di lokasi tujuan yaitu pergudangan Marunda pelaku AW alias B yang duduk di samping kemudi Gocar tersebut ini menusuk berkali-kali ke kemudi Gocar dengan menggunakan pisau kerambit sampai korban tidak berdaya, dengan dibantu dua pelaku yang lain yaitu ME dan MF yang memegang korban," terang dia.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pelaku Agung mengambil alih kemudi mobil dan membawa korban yang telah tak bernyawa ke Banjir Kanal Timur (BKT). Para pelaku kemudian membuang korban ke aliran sungai termasuk sejumlah barang buktinya.
"Motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban, dalam hal ini kendaraan roda empat," beber Zulpan.
Jasad korban akhirnya ditemukan petugas Ditpolairud Polda Metro Jaya mengambang di perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehari setelahnya pada Rabu (5/10) siang.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual mobil hasil curiannya.
"Disebabkan karena tersangka ada beban utang lalu dia melihat salah satu aplikasi yang menjual kendaraan sebelah, atau yang ada STNK-nya saja, di situlah para tersangka ini si AW ini terpikir untuk melakukan pembegalan ini. Masih baru rencana menjual, kami memancing si AW ini," ungkap Panjiyoga.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.
"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.