Semua Polisi yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Irjen Teddy Dinonjobkan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. Foto: Dok. Polri

Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Total, ada 5 polisi yang terseret dalam kasus itu, termasuk Irjen Teddy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, seluruh polisi yang terlibat dalam kasus itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini pun telah dinonjobkan.

"Sudah nonjob semua. Anggota polrinya kan kalau sama Pak TM kan lima," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10).

Polisi yang terlibat kasus itu selain Irjen Teddy ialah AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Zulpan menjelaskan, para anggota Polri yang terlibat kasus itu telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya kecuali, Irjen Teddy. Teddy dipatsuskan di Biro Provos Divpropam Polri.

Mereka pun terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Bahkan pimpinan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH," tegasnya.

Kompol Kasranto dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara diduga membantu Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Teddy juga menggerakkan 2 orang berinisial L dan AW yang menjadi penghubung antara Kompol Kasranto dengan AKBP Doddy. Keduanya yang menjadi pengantar sabu untuk diedarkan di kawasan Jakarta.

"Dari keterangan A dan L masih banyak disimpan saudara D polisi aktif AKBP mantan Kapolres Bukittinggi. Diamankan 2 kg sabu. Dari keterangan D, menggunakan A sebagai penghubung dengan saudara L. Dari keterangan saudara D dan L menyebut keterlibatan IJP TM, Kapolda Sumbar," ujarnya.

Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan

Menurut Mukti, dari Kompol Kasranto diamankan 305 gram sabu. Sedangkan dari AKBP Doddy diamankan sabu 5 kg yang berasal dari Irjen Teddy untuk diedarkan. Bahkan sudah ada sekitar 1,7 kg sabu yang diedarkan dari tangan AKBP Doddy.

"Keterlibatan IJP TM Kapolda Sumbar sebagai penggali 5 kg sabu di Sumbar," rincinya.

Irjen Teddy, Kompol Kasranto dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.