Sopir Trans Jogja yang Tabrak Pelajar Tak Rem Bus Meski Lampu Merah

3 Desember 2019 13:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Bus Trans Jogja yang tabrak pelajar di Simpang Empat UPN Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Bus Trans Jogja yang tabrak pelajar di Simpang Empat UPN Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidikan kasus bus Trans Jogja menabrak pelajar berinisial AP (19) di Sleman masih berlangsung. Sebelum menabrak korban yang mengendarai motor, sopir bus bernama Arif Himawan Suryadi (32) sebenarnya sudah melihat lampu lalu lintas menyala merah.
ADVERTISEMENT
“Hasil dari pemeriksaan kami di-BAP, si sopir sudah mengakui bahwasanya sudah melihat lampu merah. Tapi karena alasan yang dia sampaikan, dia tidak mengurangi kecepatan atau berhenti. Alasannya nanggung,” kata Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko, saat ditemui di kantor ORI DIY, Yogyakarta, Selasa (3/12).
Akibat menerobos lampu merah itu bus Trans Jogja menabrak motor yang dikendarai AP. Usai kecelakaan, bus tidak langsung berhenti.
Mega mengungkapkan sopir baru menghentikan busnya di depan Polsek Depok Timur. Sopir juga melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kondisi sepeda motor yang tertabrak bus Trans Jogja di Simpang Empat UPN Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Bukan terseret (motornya) tapi memang ada jeda ketika terjadi benturan kemudian kendaraan itu berhenti. Dia meminta tolong untuk penanganannya untuk melaporkan ke Polsek Depok Timur. Dia berhenti, naik ke atas polsek melaporkan kejadian,” ujar Mega.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, sopir diketahui dalam keadaan sehat dan tidak terpengaruh alkohol atau obat-obatan.
“Jadi kalau hasil pemeriksaan ini Pak, alasannya seperti itu. Fakta-fakta yang didapat kurang dari dua meter lampu sudah merah. Dia mengambil inisiatif sendiri walaupun di dalam aturan salah,” kata dia.
Polisi menjerat sopir Trans Jogja tersebut dengan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.