Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sosok Bos Jouska Aakar Abyasa: Rugikan Klien Rp 6 M, Kini Ditahan Bareskrim
21 Maret 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditahan di Bareskrim Polri. Dia resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Aakar sudah ditahan di Bareskrim ," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun kepada wartawan, Minggu (20/3).
Ma'mun mengatakan, penahanan Aakar seiring dengan rampungnya berkas perkara penyidikan. Dia menyebut, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua Aakar ke Kejaksaan.
Adapun penahanan Aakar sudah dilakukan sejak 3 pekan yang lalu. Dalam waktu dekat, dia akan segera disidang.
"Iya tinggal tunggu sidang," ucap Ma'mun.
Lantas, siapa sebenarnya Aakar, dan apa yang menyebabkan dirinya terjerat kasus hingga ditahan?
Dari informasi yang dihimpun kumparan, sebelum terjerat kasus, pria kelahiran 17 Desember 1985 ini kerap diundang ke berbagai acara sebagai penasihat finansial. Ia mengaku mendapatkan keahlian sebagai penasihat keuangan usai merapikan portofolio investasi seorang pengusaha.
Berbekal pendidikan yang ditempuhnya di Universitas Ma Chung serta pengalamannya selama menjadi penasihat keuangan pribadi, ia akhirnya mendirikan Jouska Finansial Indonesia pada 2013.
ADVERTISEMENT
Jouska populer di kalangan milenial karena tips-tips pengelolaan keuangan yang dibagikan di media sosial.
Ganti Nama dan Tak Lulus Sarjana
Aakar diketahui pernah melakukan penggantian nama pada 2015 silam. Hal ini sempat viral lantaran Bos Jouska ini dituding menyembunyikan sesuatu karena melakukan pergantian nama.
Nama yang disandangnya saat ini merupakan namanya setelah melakukan pengajuan permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengajuan ini dilakukan pada 25 Juni 2015 dengan nomor perkara 252/PDT.P/2015/PN JKT.TIM.
Tercatat dalam berkas perkara tersebut bahwa nama pihak yang mengajukan adalah Ahmad Fidyani yang selanjutnya bernama Aakar Abyasa Fidzuno. Pergantian nama ini dikabulkan dalam sidang yang dilakukan pada 5 Agustus 2015.
Menanggapi hal tersebut Aakar justru merasa heran karena pergantian nama yang ia lakukan secara legal di mata hukum, tapi malah dipertanyakan berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya untuk pergantian nama sendiri saya sempat bingung kenapa dikomentari. Karena menurut saya, saya itu mengganti nama secara formal secara legal justru tidak melawan hukum. Apalagi itu NIK-nya sama. Justru mengganti nama secara formal merupakan tindakan sesuai hukum. Saya merasa enggak ada yang perlu saya klarifikasi, kecuali saya menggunakan identitas palsu,” ungkap Aakar pada Program To The Point kumparan, 1 September 2020.
Aakar menceritakan bahwa nama yang disandangnya kini merupakan nama dari almarhumah anak pertamanya yang meninggal pada 2009. Anak pertama Aakar yang bernama Aakar Anggita Fidzuno lahir pada 25 Januari 2009 di Rumah Sakit Hermina Tangkuban Perahu, Malang, dan meninggal pada 27 Januari 2009.
Menurut kepercayaan di daerah asal Aakar yakni Banyuwangi, maka nama anak yang meninggal tersebut harus diteruskan kepada keluarga. Aakar pun resmi mengganti nama sejak 27 Januari 2009 secara adat dan agama, bertepatan dengan hari kematian anak pertamanya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya soal pergantian nama, netizen juga ramai membahas Aakar yang katanya tidak lulus sarjana. Ia diketahui pernah kuliah di Universitas Ma Chung, Malang, Jawa Timur. Namun karena alasan keluarga, Aakar tidak melanjutkan kuliah tersebut karena harus pindah ke ibu kota.
“Saya pindah ke Jakarta karena alasan keluarga. Istri saya dokter harus ambil spesialis anak. Waktu itu kuliah saya di Ma Chung saya sudah menyelesaikan 134 SKS kurang mata kuliah mandarin,” ujarnya.
Gelapkan Dana Klien Rp 6 Miliar
Aakar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kliennya. Dia dan perusahaan penyedia jasa penasihat keuangan (financial advisor) Jouska ini dianggap merugikan kliennya karena diduga melakukan penempatan dana klien secara serampangan. Sejumlah klien mengaku mengalami kerugian setelah berinvestasi.
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2021, Kabagpenum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan dalam kasus tersebut Aakar diduga mengakibatkan kerugian pada kliennya senilai Rp 6 miliar.
Di sisi lain, Aakar sempat mengeklaim tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan terkait penempatan dana kliennya. Dia juga sudah memberikan Rp 13 miliar kepada para klien untuk mengganti rugi dengan berbagai skema.
Aakar ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu. Kasus dugaan penipuan tersebut berlangsung pada 2018-2020.
Aakar dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 104 Jo 90 tentang Pasar Modal, dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
ADVERTISEMENT