Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Sosok Kompol Wahyu: 3 Bulan Jabat Kabag Ops Polres Malang, Tersangka Kanjuruhan
7 Oktober 2022 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka insiden maut di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu. Tragedi berdarah ini menewaskan 131 orang dan melukai ratusan suporter lainnya.
ADVERTISEMENT
Dari keenam tersangka tersebut ada nama Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dia dianggap tahu mengenai aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan, namun tak melarangnya saat menghalau kericuhan.
"Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujar Kapolri dalam jumpa pers penetapan tersangka, Kamis (6/10).
Tak hanya itu, sebelum pertandingan antara Arema FC dan Persebaya berlangsung, ia tak melakukan pengecekan perlengkapan personel yang bertugas.
"Tidak lakukan pencegahan itu terkait kelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.
Atas dasar itulah, Kompol Wahyu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, serta Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Ia terancam pidana hingga 5 tahun penjara.
Padahal, ia sendiri baru 3 bulan menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang. Pria asal Karanganyar, Jawa Tengah ini, dilantik sebagai Kabag Ops pada 14 Juli 2022 oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, yang saat ini juga telah dicopot buntut tragedi Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
Sebelum di Polres Malang, Akpol 2008 ini bertugas sebagai Pamen Polda Jawa Timur, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumsel, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, dan Kasat Binmas Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.
Sejauh ini, Kapolri sudah menetapkan 6 tersangka yang sama-sama dijerat Pasal 359, Pasal 360 KUHP, dan atau Pasal 103 jo 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun para tersangka ialah: