Sosok Kompol Wahyu: 3 Bulan Jabat Kabag Ops Polres Malang, Tersangka Kanjuruhan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Fajar Ali
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Fajar Ali

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka insiden maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu. Tragedi berdarah ini menewaskan 131 orang dan melukai ratusan suporter lainnya.

Dari keenam tersangka tersebut ada nama Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dia dianggap tahu mengenai aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan, namun tak melarangnya saat menghalau kericuhan.

Aparat kepolisian menembakkan proyektil di antaranya diduga gas air mata ke arah tribun 11-13 Stadion Kanjuruhan. Foto: Dok. RCBFM Malang

"Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujar Kapolri dalam jumpa pers penetapan tersangka, Kamis (6/10).

Tak hanya itu, sebelum pertandingan antara Arema FC dan Persebaya berlangsung, ia tak melakukan pengecekan perlengkapan personel yang bertugas.

"Tidak lakukan pencegahan itu terkait kelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.

Atas dasar itulah, Kompol Wahyu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, serta Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Ia terancam pidana hingga 5 tahun penjara.

Warga berdoa di luar gerbang masuk Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, untuk memberikan belasungkawa kepada para korban kerusuhan, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Padahal, ia sendiri baru 3 bulan menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang. Pria asal Karanganyar, Jawa Tengah ini, dilantik sebagai Kabag Ops pada 14 Juli 2022 oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, yang saat ini juga telah dicopot buntut tragedi Kanjuruhan.

Sebelum di Polres Malang, Akpol 2008 ini bertugas sebagai Pamen Polda Jawa Timur, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumsel, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, dan Kasat Binmas Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.

Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP

Sejauh ini, Kapolri sudah menetapkan 6 tersangka yang sama-sama dijerat Pasal 359, Pasal 360 KUHP, dan atau Pasal 103 jo 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Adapun para tersangka ialah:

  • Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB

  • Abdul Haris, Ketua Panpel

  • Suko Sutrisno, Security Officer

  • Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

  • Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

  • Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi