Sprindik SYL Terbit saat Firli Bahuri di Luar Negeri

10 Oktober 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kolase foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diteken saat Ketua KPK Firli Bahuri berada di luar negeri. Pimpinan KPK yang meneken Sprindik tersebut bukan Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
Laporan kumparan bertajuk 'Skenario Rahasia Syahrul Yasin Limpo' memuat informasi bahwa Sprindik diterbitkan pada 26 September 2023. Padahal, KPK sesungguhnya sudah melakukan gelar perkara dan menilai perkara ini layak naik ke penyidikan, sejak 13 Juni 2023.
Pada gelar perkara 13 Juni, KPK menilai tiga orang bisa ditetapkan tersangka yakni Syahrul Yasin Limpo beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Mereka disangkakan pasal pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Namun sejak gelar perkara tersebut, kurang lebih dua bulan, Sprindik tersebut tak kunjung terbit. Hingga kemudian diteken pada 26 September yang langsung diikuti penggeledahan di rumah dinas Mentan di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal Sprindik ditandatangani, ternyata Firli Bahuri sedang berada di luar negeri. Dia tengah dalam lawatan ke Sejong, Korea Selatan, dan bertemu dengan Diaspora Indonesia di sana. Informasi tersebut berdasarkan rilis KPK per tanggal 25 September 2023.
Tanggal itu merupakan kegiatan awal Firli Bahuri di Korea. Menemui Duta Besar Indonesia untuk Republik Korea, Gandi Sulistiyanto, dan para Diaspora Indonesia.
“Korupsi adalah permasalahan serius karena tidak ada negara yang bisa mewujudkan tujuannya jika ada korupsi. Korupsi sebagai pelanggaran undang-undang namun juga korupsi adalah kejahatan yang merampas hak asasi dan melawan kemanusiaan,” kata Firli pada sambutannya di kunjungan Korea itu.
Ketua KPK Firli Bahuri saat lawatan ke Sejong, 25 September 2023. Foto: KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat lawatan ke Sejong, 25 September 2023. Foto: KPK
Tidak diketahui berapa lama Firli Bahuri di Korea. Namun perjalanannya dilanjutkan dengan hadir di wisuda anaknya. Dalam kurun waktu tersebut, Firli mengajukan cuti selama 10 hari.
ADVERTISEMENT
"Saya kurang lebih 10 hari tidak ada di Indonesia. Pertama urusan tugas di Korea. Yang kedua adalah menghadiri anak saya wisuda. Itu," kata Firli Bahuri, Kamis (5/10). Putri Firli wisuda di Monash University, Australia.
Rentan waktu ekspose dan penerbitan Sprindik serta kealpaan Firli Bahuri ini jadi sorotan. Sebab, penerbitan sprindik biasanya tak selama itu.
Menurut eks penyelidik KPK Aulia Posteria, saat ekspose memutuskan kasus naik ke penyidikan, penyidik langsung membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) berikut draf sprindik untuk ditandatangani pimpinan KPK.
“Waktunya biasanya hanya 1–2 hari,” kata Aulia pada kumparan, Sabtu (7/10).
Jeda lama antara gelar perkara dan terbitnya sprindik, menurut Aulia, bisa menjadi celah bagi munculnya penyelewengan. Begitu pula periode sejak sprindik terbit sampai pengumuman tersangka. Terlebih pada era Firli saat ini, pengumuman tersangka dilakukan saat penahanan.
ADVERTISEMENT
“Ini berpotensi menjadi ruang untuk negosiasi atau terjadi fraud,” ucap Aulia yang dulu dipecat KPK karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan dicap bermasalah, radikal, serta anti-Pancasila.

Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Juru bicara KPK Ali Fikri membantah penerbitan sprindik yang memakan waktu 3 bulan karena adanya lobi-lobi penghentian kasus. Kata dia, penerbitan sprindik hanyalah faktor legal yuridis.
Sedangkan secara de facto, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam ekspose pada Juni.
“Secara [de facto] sudah diputus oleh pimpinan bahwa mereka (Syahrul, Kasdi, dan Hatta) dinaikkan menjadi tersangka. Cuma proses administratifnya saja [belakangan],” ungkap Ali saat ditemui.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi di Kementan. Di sisi lain, kasus ini diwarnai dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL yang tengah didalami Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SYL di Makassar. Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.
KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Konstruksi kasus juga baru sekadar disebut terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dugaan Pemerasan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berada di dalam mobilnya usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Seiring dengan kasus SYL di KPK, mencuat pula kasus dugaan pemerasan terhadap politikus NasDem itu. Diduga pelaku pemerasan ialah Pimpinan KPK yakni Firli Bahuri.
Sempat beredar dokumen pengakuan yang menyinggung soal adanya permintaan uang dari Firli Bahuri kepada SYL. Didahului adanya pemberitahuan informasi bahwa KPK akan menyelidiki kasus di Kementan.
Masih merujuk dokumen itu, disebut ada setidaknya 3 kali pemberian uang. Salah satunya di sebuah GOR bulu tangkis.
ADVERTISEMENT
Terkait tudingan pemerasan itu, Firli membantahnya. Tanpa ada pertanyaan sebelumnya, ia tiba-tiba menyinggung nilai uang 1 miliar dolar.
"Bawanya itu 1 miliar dolar banyak, loh. Kedua, siapa yang mau ngasih 1 miliar dolar," ujarnya.
Tidak diketahui isu dari mana Firli tiba-tiba menyampaikan ada pemerasan 1 miliar dolar itu. Ia pun tidak menyebutkan dolar yang dimaksud.
Bila yang dimaksud ialah dolar Amerika, maka nilainya setara Rp 15,5 triliun. Kalau yang dimaksud ialah dolar Singapura, maka nilainya setara Rp 11,4 triliun. Nilai yang sangat fantastis.
Meski demikian, Firli mengakui bahwa ia memang rutin main bulu tangkis minimal dua kali sepekan. Namun dia membantah berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Ia pun membantah menerima uang ketika bulu tangkis. Dalam keterangannya, Firli tak menyinggung sama sekali soal pertemuan di GOR bulu tangkis.
ADVERTISEMENT
Ia hanya menyinggung soal bagaimana perkenalannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pertemuannya di ratas atau sidang kabinet di Istana.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sehari usai pernyataan itu atau pada Jumat (6/10), beredar foto Firli Bahuri dan SYL di sebuah GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat. Seseorang yang ditemui kumparan di lokasi GOR membenarkan foto itu diambil di sana pada kurun waktu 2022.
Foto itu kemudian semakin menguatkan soal dugaan pemerasan terhadap SYL. Sebab, muncul narasi bahwa ada penyerahan uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari ajudan SYL ke ajudan Firli di GOR tersebut. Belum diketahui kebenaran dari narasi yang berasal dari dokumen pengakuan itu.
Firli Bahuri kembali mengeluarkan pernyataan kepada wartawan pada Senin (9/10). Pernyataan tertulis Firli itu dibagikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulisnya itu, Firli kini membenarkan adanya pertemuan itu. Ia menyebut bahwa foto diambil pada 2 Maret 2022.
Namun, Firli berkilah bahwa foto diambil jauh sebelum SYL menjadi pihak berperkara di KPK. Penyelidikan KPK terkait kasus di Kementan, disebut Firli, baru dilakukan pada Januari 2023.
Penyidikan KPK terkait kasus SYL dkk masih terus berjalan. SYL dijerat sebagai tersangka bersama beberapa orang pejabat Kementan.
Terpisah, Polda Metro Jaya pun sedang mengusut dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL. Penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan. Meski, belum ada tersangka yang dijerat.