Alasan Handoyo Gugat Ibu Mertua Rp 1,8 M: Luruskan Persoalan Utang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Handoyo Andianto (kiri), penggugat. (Foto: Antara/Adeng Bustomi)
zoom-in-whitePerbesar
Handoyo Andianto (kiri), penggugat. (Foto: Antara/Adeng Bustomi)

Masalah utang piutang memang bisa membuat hubungan kekerabatan retak, seperti kasus yang terjadi di Garut. Yani Suryani bersama suaminya yang bernama Handoyo Andianto menggugat ibu kandungnya, Siti Rokayah (83), ke pengadilan berbekal barang bukti surat pengakuan utang yang ditandatangani Siti Rokayah.

Handoyo Andianto yang muncul dalam sidang gugatan perdata hari ini menjadi incaran wartawan yang ingin mendengar penjelasan darinya. Handoyo menyatakan, upaya hukum menggugat ibu mertuanya ke pengadilan hanya bertujuan ingin meluruskan persoalan utang piutangnya yang benar secara hukum.

"Ini (persidangan) kan cuma meluruskan persoalannya saja," kata Handoyo Andianto saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/3), seperti dilansir Antara.

Baca juga:

Surat Utang dan Ancaman Perceraian Dalam Gugatan Anak ke Ibu di Garut

Anak Kandung yang Gugat Ibunya Rp 1,8 M Sulit Diajak Mediasi

Sidang ketujuh yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB itu hanya dihadiri penggugat dan anak serta kerabat tergugat, sedangkan Siti Rokayah tidak menghadiri sidang karena kondisi fisik yang lemah.

Jalan Terbaik

Handoyo yang datang dari Jakarta itu mengungkapkan, persoalannya yang berlanjut ke persidangan itu merupakan jalan hukum terbaik yang disediakan negara. Menurut dia, pengadilan merupakan wakil-wakil Tuhan untuk menyelesaikan persoalan secara adil.

"Negara ini supremasi hukum tidak, di sini kan tempat wakil-wakil Tuhan," katanya.

Penggugat Handoyo (baju biru) di ruang sidang (Foto: Antara/Adeng Bustomi)
zoom-in-whitePerbesar
Penggugat Handoyo (baju biru) di ruang sidang (Foto: Antara/Adeng Bustomi)

Tidak Ada Niat Menguasai Rumah

Handoyo mengungkapkan, tidak ada niat dia untuk menguasai harta atau rumah milik ibu mertuanya itu. Semuanya akan terungkap di pengadilan.

"Itu salah jika (saya dianggap ingin) memiliki rumah, enggak begitu, kita lihat sidang," elaknya.

Kasus ini berawal dari utang Siti Rokayah sebesar Rp 41,5 juta pada tahun 2001 kepada Yani dan suaminya. Karena tak kunjung dibayar, 16 tahun kemudian Yani dan suami menggugat Siti Rokayah dengan nilai Rp 1,8 miliar. Kasus ini menjadi buah bibir nasional, bahkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sempat menyambangi Siti Rokayah dan berniat memediasi ibu dan anak tersebut.

Berikut ini rincian nilai gugatan Yani dan suaminya:

Infografis Gugatan. (Foto: Ridho Robby/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Gugatan. (Foto: Ridho Robby/kumparan)