Sudah Ditagih Jokowi, Kapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diungkap?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah suporter klub sepak bola berkumpul saat doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruha di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah suporter klub sepak bola berkumpul saat doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruha di Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Tragedi di Kanjuruhan yang memakan 131 korban jiwa hingga saat ini belum menemukan titik terang. Polri sendiri hingga hari ini belum menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden maut di stadion kebanggaan warga Kota Malang tersebut.

Presiden Jokowi telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) insiden Kanjuruhan. Tim itu diketuai Menko Polhukam Mahfud MD.

Jokowi menegaskan, ia ingin TGIPF Kanjuruhan segera bekerja cepat dan mengungkap pelaku karena seluruh bukti sudah terlihat jelas.

"Kan sudah disampaikan oleh Menko Polhukam. Beliau minta satu bulan, tapi saya minta secepat-cepatnya, karena ini barangnya kelihatan semua kok, secepat-cepatnya," ujar Jokowi saat mengunjungi RSUD dr. Saiful Anwar, Kota Malang, Rabu (5/10), untuk bertemu langsung dengan korban yang masih dirawat.

Presiden Jokowi saat berkunjung ke RSUD Saiful Anwar Malang untuk memberikan santunan kepada keluarga korban, Rabu (5/10/2022) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Senada dengan Jokowi, Ketua Tim TGIPF, Mahfud MD, juga meminta agar Polri bergerak cepat mengusut tragedi di Kanjuruhan. Dalam waktu 2 sampai 3 minggu ke depan, Polri harus mengumumkan beberapa hal.

"Untuk tindakan dalam waktu pendek yaitu dalam waktu 2 atau 3 hari ke depan Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum, penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa," ujar Mahfud dalam jumpa pers 3 Oktober lalu.

"Lalu penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup 2 alat bukti," lanjutnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD Gelar Rapat Lintas Kementerian. Foto: Dok. Humas Menkopolhukam

Polri sendiri sampai kini belum menetapkan status tersangka untuk pihak yang bertanggung jawab kendati TGIPF sudah memberikan instruksi agar tersangka dapat diumumkan secepatnya.

Terbaru, tim investigasi yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Sudah 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal, artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangannya, Rabu (6/10).

Dedi menuturkan, dari 35 saksi, terbanyak yang diperiksa berasal dari kepolisian yakni 31 orang. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Rabu pagi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan tragedi Kanjuruhan Malang di Polres Malang, Rabu (5/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," paparnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut. Dia memastikan, akan mengungkap hasil pemeriksaan tim investigasi pada Kamis (6/10).

Meski begitu, Polri sudah mencopot anggotanya yang dianggap bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Mereka antara lain Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, serta 9 orang Danton, Danyon, dan Danki Brimob Polda Jawa Timur.