Sultan HB X Minta Pemkab/Pemkot Lakukan 4 Hal Ini untuk Tekan COVID-19
ยทwaktu baca 2 menit

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X atau Sultan HB X memastikan DIY tidak akan menerapkan lockdown. Namun untuk mencegah penyebaran virus corona, ia menitip pesan kepada pemerintah di kabupaten/kota.
"Masyarakatlah yang menjadi subjek pencegahan meluasnya pandemi. Sebaik dan sekuat apa pun regulasi hanya akan menjadi aji godhong aking, tak berarti bagai daun kering, jika diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati," kata Sri Sultan dalam pidato Sapa Aruh di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (22/6).
"Kita harus lila legawa, dengan menyadari, sedikit kelengahan bisa memperparah dampak pageblug ini," tambahnya.
Ada empat hal yang perlu dilakukan pemda-pemda di DIY.
Pertama, Sultan HB X menekankan, pemerintah kabupaten/kota di DIY harus memberlakukan kebijakan PPKM mikro secara ketat dan terpadu.
"Segera lakukan re-inisiasi gerakan Jogo Wargo," ujar Sri Sultan.
Kedua, pemkab dan pemkot diminta mengendalikan mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru. Lalu ketiga, shelter komunal di tingkat desa harus segera diaktifkan.
Ketiga, mengaktifkan fasilitas shelter komunal berbasis gotong royong di tingkat desa/kalurahan.
"Karantina wilayah dalam sekup lokal setingkat RT dan padukuhan yang berstatus zona merah dengan pendampingan dari instansi terkait," ucap Sultan HB X.
Keempat, Ngarso Dalem percaya bahwa gotong-royong dan solidaritas sosial masih jadi kekuatan warga di DIY.
"Stay at home, tetap tinggal di rumah, menjadi pilihan terbaik saat ini. Dan, marilah kita jadikan rumah sebagai tempat meraup pahala dalam beribadah, tempat bekerja dalam mengabdi, tempat belajar yang nyaman bagi anak-anak kita. Jika memang demikian, Insyallah, kita dijauhkan dari malapetaka, dalam kondisi wilujeng nir sambekala," ujarnya.
Ikut Aturan Pusat soal PPKM Mikro
Sementara Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, mereka akan mengikuti aturan pusat soal lebih ketatnya PPKM mikro. Misalnya, di perkantoran yang masuk zona merah maka 75 persen pegawainya WFH.
"Kalau pusat perbelanjaan baik di daerah mana pun maksimal 25 persen. Waktunya hingga jam 20.00 WIB. Lalu untuk restoran cafe, makan di tempat itu sejumlah 25 persen. Untuk pesan antar maksimal jam hingga 20.00 WIB," ujarnya.
Sedangkan untuk hajatan masyarakat di daerah zona merah dilarang. Di zona oranye dan kuning, bisa digelar maksimal 25 persen. Namun hidangan dilarang disajikan dan cukup dibawa pulang.
Selanjutnya sekolah di zona merah semuanya wajib daring. Di zona oranye dan kuning bisa digelar luring tetapi maksimal 25 persen dengan masuk maksimal 2 kali seminggu atau 2 jam sehari.
"Kebijakan soal ini untuk DIY tentu akan kita samakan. Akan ada di ingubnya," ujarnya.
"Lalu di tempat ibadah di daerah merah ibadah di masing-masing rumah. Kuning dan oranye maksimal kapasitas 25 persen. Seni budaya daerah merah dilarang dan kuning dan oranye maksimal 25 persen. Juga rapat-rapat, seminar dan tatap muka di daerah merah kita tutup di kuning atau oranye ditampung maksimal 25 persen," jelasnya.
Aji menuturkan, penentuan wilayah mana yang masuk zona merah, oranye, atau kuning ditentukan oleh masing-masing kabupaten kota.
