Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
SYL Dijerat Tersangka Pemerasan & Gratifikasi oleh KPK, Diduga Terima Rp 13,9 M
11 Oktober 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijerat sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Uang itu dia kumpulkan bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, SYL diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya dari sejumlah pejabat di Kementan. Mulai dari eselon satu, eselon dua, hingga sekretaris direktorat.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (11/10).
Tanak membeberkan skemanya. SYL diduga menginstruksikan kepada Kasdi dan Hatta melakukan penarikan uang kepada unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Adapun sumber uang itu diduga dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk dari para vendor pemenang proyek di Kementan. Atas arahan SYL itu, Kasdi dan Hatta mengumpulkan uang terhadap para pejabat eselon.
ADVERTISEMENT
Besaran nilainya beragam mulai dari USD 4.000 hingga USD 10.000. Total uang yang diterima dan dinikmati SYL dan para tersangka mencapai belasan miliar rupiah.
"Sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata Tanak.
Adapun sejauh ini diduga uang tersebut di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL.
Atas perbuatannya, SYL dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.