KPK Imbau Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

11 Oktober 2023 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengumumkan secara resmi Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan. Politikus NasDem itu diimbau kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
Imbauan ini disampaikan pimpinan KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10). Imbauan ini terkait ketidakhadiran Syahrul Yasin dalam pemeriksaan.
Dalam kasusnya, SYL dijerat kasus pemerasan dan gratifikasi. Ia dijerat bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Kasdi. Namun SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tersangka SYL dan MH hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Johanis.
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp 13,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan. Ia diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan.
"Kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.0000," ujar Johanis Tanak.
"Rutin setiap bulan dengan menggunakan mata uang asing," sambungnya.
Syahrul Yasin dijerat pasal 12 e pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.