Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK: SYL Minta Setoran Jabatan Rp 62 Juta-156 Juta, Rutin Terima Tiap Bulan
11 Oktober 2023 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengumuman tersangka ini dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Sekjen Kementan Kasdi. Kasdi ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober 2023.
Dalam kasusnya, SYL dijerat sebagai tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Namun, pada hari ini, hanya Kasdi yang ditahan, Sementara SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan SYL diduga memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang. Johanis menyebut, uang itu dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Direktorat Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris masing eselon I.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 s/d USD 10.000," kata Johanis Tanak saat jumpa pers, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
USD 4.000 setara dengan Rp 62,7 juta. Sementara USD 10.000 sekitar Rp 156 juta.
Penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulannya. Menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelasnya.
Pada proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar. Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.
Kediaman Kasdi di Bogor dan rumah Hatta di Jagakarsa juga sudah digeledah KPK. Di rumah Hatta, KPK menemukan uang Rp 400 juta.
SYL sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Mentan. Ia menunjuk Febri Diansyah dkk sebagai kuasa hukum.
ADVERTISEMENT