KPK: SYL Bikin Kebijakan Setoran di Kementan untuk Keperluan Pribadi & Keluarga

11 Oktober 2023 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerima uang korupsi hingga Rp 13,9 miliar. Uang diduga merupakan hasil pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Saat menjabat sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya menyetorkan sejumlah uang.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur di Kementan.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000.
“Melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Johanis.
ADVERTISEMENT
Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Uang diduga digunakan untuk keperluan pribadi politikus NasDem itu.
“Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ungkap Johanis Tanak.
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
Pengumuman tersangka SYL ini dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Sekjen Kementan Kasdi. Kasdi ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober 2023.
Dalam kasusnya, SYL dijerat sebagai tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Namun, pada hari ini, hanya Kasdi yang ditahan, Sementara SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan.