Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
SYL Langsung Diperiksa Penyidik KPK Usai Ditangkap di Apartemen
12 Oktober 2023 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam. Usai ditangkap penyidik, politisi NasDem tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK .
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL langsung diperiksa intensif oleh penyidik.
"Saat ini (SYL) sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10).
Ali belum mengungkapkan hasil dari pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikannya setelah pemeriksaan selesai.
"Karena saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, tunggu nanti perkembangannya dari kelanjutan penangkapan yang tadi dilakukan tim penyidik," pungkasnya.
SYL ialah tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Diduga, ia menerima keuntungan hingga Rp 13,9 miliar.
KPK menjerat SYL bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan. Kasdi sudah ditahan. Tinggal SYL dan Hatta yang belum ditahan penyidik.
ADVERTISEMENT
SYL sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan menjenguk ibunya sakit di Makassar.
Pada Rabu kemarin, hanya Kasdi yang ditahan. Tinggal SYL dan Hatta yang belum ditahan.
Penangkapan SYL ini menjadi sorotan. Sebab sebetulnya sudah ada surat panggilan kedua bagi SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10).
Dalam surat yang dilihat kumparan, surat panggilan kedua bagi SYL dilayangkan pada Rabu (11/10). Ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur.
Ali mengatakan penangkapan SYL hari ini sesuai dengan hukum acara pidana seperti ada kekhawatiran melarikan diri hingga menghilangkan bukti.
"Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
KPK juga menilai seharusnya SYL hadir hari ini ke KPK jika kooperatif meskipun surat panggilan keduanya untuk diperiksa Jumat. Sebab SYL sudah berada di Jakarta sejak Rabu malam.
"Iya betul ada panggilan itu. Tapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," tutup dia.