NasDem: KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo

12 Oktober 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menyoroti cara KPK yang menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
Sahroni menyebut ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK.
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya? saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10) malam.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
SYL sedianya diperiksa pada Rabu (11/1) kemarin. Namun, ia tak hadir dengan alasan menjenguk ibunya di Makassar. Kemudian KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan itu pada Jumat (13/10) besok.
Namun, KPK tiba-tiba menangkap SYL pada Kamis malam (12/10). Politikus NasDem itu langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditangkap penyidik KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
Sahroni mengatakan, padahal SYL menyatakan akan hadir pada pemeriksaan besok. Biasanya, lanjut Sahroni, dalam aturan hukum jika pemanggilan pertama tidak hadir, seharusnya dijadwalkan pemanggilan ulang.
ADVERTISEMENT
"Ya itulah kan kita bicara mekanisme ya. yang pertama adalah pemanggilan pertama kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama tidak hadir kan ada penundaan yang mestinya dijadwalin. Kan itu dijadwalin tanggal 13, nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mustinya itu dilalui dulu," ujarnya.
"Setelah dilalui dan kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa diwajibkan. tapi kan ini engga. ini berlaku pada malam hari ini dan dijemput paksa. Pertanyaannya ada apa dengan KPK, kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat kalau tadi bilang," sambungnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
SYL ialah tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Diduga, ia menerima keuntungan hingga Rp 13,9 miliar.
KPK menjerat SYL bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan. Kasdi sudah ditahan. Tinggal SYL dan Hatta yang belum ditahan penyidik.
ADVERTISEMENT
SYL sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan menjenguk ibunya sakit di Makassar.
Pada Rabu kemarin, hanya Kasdi yang ditahan. Tinggal SYL dan Hatta yang belum ditahan.