SYL Usai Diumumkan Jadi Tersangka: Saya Yakin Bisa Lewati Semua Ini

11 Oktober 2023 23:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menyapa wartawan saat tiba di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menanggapi soal pengumuman dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, ia yakin bisa melewati dengan sebaik-baiknya.
ADVERTISEMENT
“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata SYL melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Rabu (11/10).
Febri mengatakan, kliennya menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan untuk kesembuhan orangnya sekaligus bagi dirinya untuk menghadapi proses hukum ini. SYL juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan.
“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ungkap SYL.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengukuhkan Petani champion cabai dan bawang merah di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022). Foto: Dok. Kementan
KPK sudah resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijerat bersama tiga pejabat Kementan lainnya.
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan ASN di Kementan. Saat menjabat sebagai Mentan, dia diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya menyetorkan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” jelas Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10).
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur di Kementan.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000.
“Melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Johanis.
Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Uang diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, SYL dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.