KPK Dalami Peran Keluarga SYL dalam Dugaan Korupsi di Kementan

11 Oktober 2023 22:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mendalami peran keluarga dalam dugaan korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan). Beberapa keluarga SYL turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Namun, KPK tak menjelaskan lebih detail soal keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"Kalau mengenai nama keluarga tentunya ini akan didalami, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Tanak mencontohkan bahwa sudah banyak kasus yang ditangani KPK yang melibatkan keluarga. Dia tak pandang bulu keluarga atau bukan.
"Sepanjang cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang akan disangkakan," imbuh Tanak.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
KPK sudah resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dijerat bersama tiga pejabat Kementan lainnya.
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan ASN di Kementan. Saat menjabat sebagai Mentan, dia diduga membuat kebijakan yang mengharuskan anak buahnya menyetorkan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” jelas Tanak.
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur di Kementan.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000.
“Melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Johanis.
Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Uang diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
ADVERTISEMENT
Adapun keluarga SYL yang turut dicegah keluar negeri adalah: