KPK Dalami Dugaan Aliran Korupsi SYL ke NasDem

11 Oktober 2023 22:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mentan Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK bakal mendalami dugaan aliran korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem, tempat eks Gubernur Sulawesi Selatan itu melanjutkan karier politiknya.
ADVERTISEMENT
"Apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih didalami lagi, ya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10).
SYL resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ketiganya diduga melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Atas instruksi SYL, Kasdi dan Hatta memungut upeti kepada pejabat eselon I hingga ASN tingkat bawah yang ingin menempati posisi tertentu.
"Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4000 sampai dengan USD 10.000," ungkap Tanak.
Pelantikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Istana Kepresidenan. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Uang yang terkumpul tersebut digunakan SYL untuk kepentingan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ungkap Tanak.
Aliran uang lain pun terus didalami KPK. Termasuk ke NasDem.
Terkait ini NasDem belum memberikan komentar.