Tak Ada Jalur Inklusi di PPDB DKI, Siswa Disabilitas Daftar Lewat Jalur Apa?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 28 DKI Jakarta. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 28 DKI Jakarta. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan.

Siswa di Jakarta mulai bersiap untuk mendaftar PPDB DKI 2021 yang mulai dibuka pada Juni mendatang. Pemprov DKI juga telah mengeluarkan petunjuk teknis PPDB DKI 2021 melalui Pergub Nomor 32 Tahun 2021, yang juga dijabarkan oleh Dinas Pendidikan melalui media sosial.

Namun, ada masyarakat yang bertanya terkait jalur penerimaan bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus atau disabilitas. Jika di PPDB 2020 ada jalur inklusi, bagaimana di PPDB 2021?

Merujuk pada Pergub Nomor 32/2021, jalur penerimaan PPDB 2021 hanya ada 4, yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Sejumlah panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengenakan pelindung wajah saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di SDN Karangayu 02, Semarang. Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO

Untuk anak-anak dengan disabilitas, bisa mendaftar lewat jalur afirmasi. Pendaftaran jalur afirmasi akan dibuka pada 7-9 Juni 2021.

"Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi: (2) penyandang disabilitas yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berkompeten," dikutip Pergub Nomor 32/2021, Senin (24/5).

Adapun menurut penjelasan di dalam Pergub, penyandang disabilitas yaitu mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Pasal 1

(12) Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan waran negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

embed from external kumparan