Tak Cukup Bukti, Laporan Bos MS Glow ke Putra Siregar Dihentikan Polisi

22 Maret 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PS Store, Putra Siregar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17
ADVERTISEMENT
Shandy Purnamasari, bos perusahaan kosmetika MS Glow, melaporkan Putra Siregar terkait dugaan penipuan dan kejahatan dagang. Bertindak sebagai saksi adalah Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 , suami Shandy. Namun laporan tersebut dihentikan polisi karena tidak cukup alat bukti.
ADVERTISEMENT
“Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Selasa (22/3).
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” tambahnya.
Gatot menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 29 September 2021, laporan kasus tersebut sempat naik tahap dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, pada tanggal 20 Desember 2021 muncul putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang diketahui sebagai salah satu dasar penghentian penangan kasus itu.
Bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Foto: Instagram/@shandypurnamasari
Isi dari putusan tersebut yakni permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Hal itu membuat Ditjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.
“Ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham tanggal 20 Desember 2021 yang memutuskan "menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow,"” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merek atas putusan dimaksud,” tambahnya.
Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow. Foto: Instagram/@shandypurnamasari

Laporan Disampaikan 13 Agustus 2021

Sebelumnya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 Agustus 2021. Dalam laporan tersebut diketahui Gilang alias Juragan 99 sebagai saksi.
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor Saudari Shandy Purnamasari,” tambah Gatot.
ADVERTISEMENT
Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan tekait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Kemudian, kejahatan terkait rahasia dagang UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Pemilik PS Store, Putra Siregar bersama Atta Halilintar. Foto: Instagram/@putrasiregarr17

Sekilas Putra Siregar dan PStore Glow

Putra Siregar selama ini dikenal sebagai pebisnis ponsel murah. Jaringan tokonya, PS Store, tersebar di banyak kota. Dia juga memanfaatkan artis-artis terkenal untuk meng-endorse bisnisnya, salah satunya Atta Halilintar. Putra Siregar juga memiliki banyak follower di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan lini bisnis baru di bidang kecantikan, yaitu Pstore Glow. Dia mengeklaim produknya telah mengantongi legalitas seperti izin BPOM dan HAKI.
Merek PStore Glow inilah yang kemudian dipolisikan oleh bos MS Glow.