Tampang Nico, Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Dermaga Pulau Pari

25 April 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menangkap Nico Yandi Putra (29), pelaku pembunuhan wanita berinisial RR (35), yang jasadnya ditemukan terbungkus kardus dan dilakban, di ujung dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, 13 April lalu.
ADVERTISEMENT
Nico ditampilkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4). Pria asal Desa Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat tersebut, mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Nico tampak tertunduk di hadapan awak media. Namun ia mengucapkan sepatah kata saat ditanya apakah ada rasa penyesalan usai membunuh korban.
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Iya (menyesal)," ujar Nico saat ditanya.
Belakangan diketahui motif pembunuhan tersebut. Rupanya korban meminta uang ekstra dari tarif yang dijanjikan semula. Di kesepakatan awal saat open BO, tarif awal yang disepakati adalah Rp 300 ribu.
Karena kesal dengan korban yang meminta tambahan uang, Nico emosi lalu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya hingga tewas.
Mengetahui korbannya telah meninggal dunia, Nico membungkus jasad korban dengan kardus kulkas yang dililit lakban, lalu membawa jasad korban yang telah terbungkus untuk dibuang ke sungai di kawasan Bekasi.
Pers rilis kasus pembunuhan wanita Open BO di Pulau Pari, (25/4/2024) Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tak hanya membunuh, Nico juga melarikan uang dan ponsel korban. Ia lalu melarikan diri ke kampung halamannya, namun berhasil ditangkap polisi dua hari setelah pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nico dijerat Pasal 338, Pasal 339, dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.