Tanduk Rusa Coba Diselundupkan ke Papua

9 Juli 2020 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanduk rusa sebanyak 6,48 kg yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (7/7). Foto: Puspen TNI
zoom-in-whitePerbesar
Tanduk rusa sebanyak 6,48 kg yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (7/7). Foto: Puspen TNI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanduk rusa coba diselundupkan ke Papua. Penyelundupan ini dilakukan seorang warga UAK (39) dari Papua Nugini.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran pers Satgas Pamtas RI-PNG, Batalyon Infanteri 125/Simbisa (Yonif 125/SMB), penyelundupan ke Papua itu berhasil digagalkan pada Selasa (7/7).
Total ada 6,48 Kg tanduk rusa yang dibawa UAK dengan dibungkus karung. UAK kedapatan membawa tanduk rusa itu dengan berjalan kaki di perbatasan Papua Nugini dengan Papua.
Menurut Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB, Letkol Inf Anjuanda Pardosi, terungkapknya penyelundupan ini berawal ketika Karsono (31) petugas Karantina Kelas I Merauke melihat seorang laki-laki membawa karung.
Sinergitas TNI-Polri dan CIQS PLBN Sota gagalkan penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (7/7). Foto: Puspen TNI
Karsono kemudian memeriksa isi karung yang ternyata berisi tanduk rusa. Selanjutnya Karsono membawa yang bersangkutan ke Pos Kout Satgas Yonif 125/SMB.
Satgas Yonif 125/SMB bekerja sama dengan Polsek dan petugas CIQS PLBN Sota kemudian melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Kemudian UAK dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Karantina dan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Dansatgas.
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB bersama instansi terkait akan lebih mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan, terutama di jalur-jalur tidak resmi untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan dan tindakan illegal lainnya.
Sinergitas TNI-Polri dan CIQS PLBN Sota gagalkan penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (7/7). Foto: Puspen TNI
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada stakeholder terkait atas kerjasamnya dengan Satgas Yonif 125/SMB dalam melakukan upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku illegal di wilayah perbatasan,” pungkas Dansatgas.
Sementara itu, UAK dalam pengakuannya mengungkapkan bahwa dia membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi dokumen. Tanduk rusa tersebut rencananya akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT