Tanggapan ACT soal Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos
·waktu baca 2 menit

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menanggapi keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pencabutan ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Terkait hal itu, Tim legal ACT, Andri TK, mengatakan, keputusan yang dilakukan oleh Kemensos tersebut terlalu reaktif.
Menurut Andri, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap jika ingin melakukan pencabutan izin.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," kata Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).
Andri menjelaskan, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata dia.
Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan, pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.
Dalam panggilan tersebut, Ibnu mengaku semuanya telah dijelaskan secara rinci. Dan dari hasil pertemuan tersebut, kata Ibnu, tim Kemensos berencana akan mendatangi kantor ACT untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).
"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," jelasnya.
"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," pungkasnya.
