Tanggapan KSAD Jenderal Maruli soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK
14 November 2025 21:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
Tanggapan KSAD Jenderal Maruli soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak merespons soal Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya yang hadir saat penggusuran di lahan 16,4 hektare di Depan Trans Mal,kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak merespons soal Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya yang hadir saat penggusuran di lahan 16,4 hektare di Depan Trans Mal, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
ADVERTISEMENT
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk pada 3 November lalu mengeklaim telah mengeksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas 16,4 hektare yang bersengketa dengan PT Hadji Kalla. Eksekusi itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.
Adipati merupakan stafsus KSAD. Hadirnya Adipati dalam penggusuran itu mendapat sorotan dari Kuasa hukum PT Hadji Kalla --perusahaan milik keluarga Kalla--.
Maruli mengatakan, hadirnya Adipati saat penggusuran merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada kaitannya dengan TNI AD.
"Yang bersangkutan pergi sendiri," kata Maruli saat dikonfirmasi, Jumat (14/11).
Eks Danpaspampres era Presiden ke-7 Jokowi ini menegaskan, dirinya sudah langsung menegur Adipati. Ia memastikan TNI AD tidak ada kaitannya dengan polemik kasus tanah Jusuf Kalla di Makassar.
ADVERTISEMENT
"Oknum sudah ditegur," ucap Maruli.
Penjelasan Kadispen TNI AD
Kadispden TNI AD Kolonel Donny Pramono, mengkonfirmasi Mayjen Achmad Adipati saat ini menjabat Stafsus KSAD.
"Perlu saya sampaikan bahwa benar, Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat," kata Donny.
TNI AD menuturkan, terkait tudingan yang beredar di media sosial mengenai keberadaan Adipati di lokasi sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, sedang ditelusuri dan didalami untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh.
"Pada prinsipnya, setiap prajurit TNI Angkatan Darat, terlebih yang memegang jabatan strategis, selalu terikat oleh aturan dan kode etik militer yang menuntut sikap profesional, netral, serta tidak terlibat dalam kepentingan pribadi atau kelompok di luar tugas kedinasan," kata Donny.
ADVERTISEMENT
"Karena itu, TNI Angkatan Darat memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut," tutur dia.
TNI AD berharap semua pihak dapat menunggu hasil klarifikasi resmi dari TNI, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI AD.
Penjelasan Mayjen Adipati
Sebelumnya Adipati menjelaskan keberadaannya, di lokasi saat penggusuran terjadi. Adipati menegaskan kehadirannya tidak ada kaitannya dengan polemik itu.
"Saya datang untuk reuni mantan anggota Danintel Makassar. Baju yang saya gunakan sama kan karena memang hari yang sama dan tempatnya berdekatan," kata Adipati dalam keterangannya, Rabu (12/11).
Adipati mengatakan, kedatangannya ke Makassar untuk hadir dalam rangka lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan. Adipati merupakan rekan satu angkatan di Lemhannas PPRA 61.
ADVERTISEMENT
"Rapat koordinasi dalam rangka Reuni Danintel Makassar itu tanggal 14-15 November kebetulan tempat acaranya di sekitar situ. Saya tidak berada di TKP, tapi di luar TKP. Kompleks Perumahan Waterfront," jelas dia.
"Kehadiran saya di Makassar juga diketahui Pangdam dan Kasdam. Jadi enggak ada sangkut pautnya dengan sengketa tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Hadji Kalla --perusahaan milik keluarga Kalla--, Hasman Usman merasa ada yang janggal karena ada jenderal bintang 2 yang hadir di lokasi penggusuran.
"Tidak mengherankan jika Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi di lapangan pada hari senin tanggal 3 November 2025, didampingi Mayjen TNI. Achmad Adipati Karna Widjaya, yang mengaku Stafsus KSAD," ucap dia.
Dalam keterangan PT GMTD, eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.
ADVERTISEMENT
Proses eksekusi ini dilawan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), selaku founder dan advisor KALLA. Menurut JK, apa yang dilakukan oleh PT GMTD --yang disebutnya dikendalikan oleh Lippo Group-- adalah rekayasa semata.
Tanggapan James Riady dari Lippo
CEO Lippo Group James Riady membantah pihajnya terlibat dalam sengketa tanah itu.
"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," kata James.
James menyebut Lippo hanya menjadi salah satu pemegang saham PT GMTD saja.
"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham," ucap James.
